Bandingkan Kasus Suap Bansos Mantan Menteri Sosial Juliari, AKP Robin Protes Dituntut 12 Tahun

AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbala

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 

Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK, yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ajukan Justice Collaborator untuk Bongkar Peran Lili Pintauli

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok pimpinan KPK (Wakil Ketua) Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa perkara kasus suap penanganan perkara.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin juga mengaku sangat menyesali kesalahan yang dilakukannya.

Dia pun meminta maaf karena telah mencoreng nama baik KPK.

"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice collaborator saya," tutur Robin.

Sebelumnya, Robin pernah menyebut advokat Arief Aceh merupakan "pemain" perkara di KPK.

Dalam hal ini Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar yang notabene merupakan pimpinan KPK.

Baca juga: Terkait Sengkarut Suap Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Kejagung

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved