Nasib Anggota DPRD Digerebek Selingkuh Bareng Istri Tetangga, Ancaman Pecat Cemarkan Nama Pantai

Aksi mesum oknum anggota DRPD Kabupaten Lembata ini sebelumnya digerebek sembunyi di toilet kakinya kelihatan.

Kolase Tribun Medan/IST
Ilustrasi selingkuh 

Setelah memergoki keduanya, DW, suami dari NN, lantas melaporkan peristiwa tak senonoh tersebut ke Polres Lembata.

Terkait kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut, Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengaku telah mendalami laporan dari DW.

"Untuk kejadian tersebut dilaporkan dini hari pukul 02.00 oleh suami yang bersangkutan," ujar Yoce Marten kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, kejadian tak senonoh itu terjadi Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

Setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

"Semalam juga langsung kami jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit," ujarnya.

Yoce Martem menambahkan, hasil visum masih menunggu dari pihak rumah sakit.

MGPR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata MPGR saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis kemarin.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Bangka Pos

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved