Bertambah Korban Nafsu DR, Oknum Dosen Otak Mesum Tanda Tangan Skripsi Dibarter Kencan Terlarang

Rupa-rupanya setalah mendapatkan tanda tangan, sang dosen meminta barter dengan kencan terlarang.

Tayang:
Kolase Tribun Medan/SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi mahasiswi korban oknum dosen otak mesum 

Diduga terbawa suasana dan memanfaatkan suasana ruangan yang lengang, berdasarkan pengakuan DR, A melakukan perbuatan asusilanya itu.

Meski telah mendapat gambaran dari DR, polisi tetap akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.

Siswi magang di sebuah rumah makan di Jalan Danau Tamblingan, Sanur mengadu ke polisi. Siswi SMK ini mengaku dilecehkan empat pria di tempatnya magang. Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, kejadian berlangsung saat korban magang. (Tangkap layar Tribunnews)
Ilustrasi mahasiswi korban oknum dosen otak mesum (Tangkap layar Tribunnews) (Tangkap layar Tribunnews)

"Jika semua (saksi dan bukti) terkumpul, maka akan dilakukan tahap selanjutnya," kata Masnoni.

Polisi sempat mengalami hambatan dalam reka ulang atau olah TKP

Dalam aksi reka ulang olah TKP ini, petugas Polda Sumsel sempat mengalami hambatan.

Padahal sebelumnya petugas sudah melakukan pertemuan dengan Pembantu Rektor III Unsri.

Ruang TKP masih terkunci dan pihak pegawai FKIP sempat mengatakan kunci dibawa oleh salah satu asisten dosen yang tinggal di Palembang.

Setelah ditunggu beberapa jam hingga pukul 16.30 WIB, akhirnya kunci tersebut datang, dan pintu Lab Pendidikan Sejarah terbuka. Pihak petugas pun langsung masuk dan melakukan olah TKP dengan lancar sekitar 15 menit.

Pengakuan Dosen

Kabar terbaru dosen berinisial A sudah dicopot dari jabatannya sebagai ketua jurusan (Kajur) di PTN setelah dirinya dilaporkan mahasiswi berinisial DR.

Dari informasi dihimpun, keputusan dicopotnya jabatan tersebut lantaran A sudah mengakui perbuatannya kepada pihak kampus.

Terkait hal tersebut, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, mereka masih melakukan pengembangan untuk memeriksa keterangan korban yang mengaku sudah menjadi korban pelecehan seksual.

"Mengenai terlapor yang dikabarkan mendapat sanksi mutasi dari jabatannya, kita tidak ada masalah dengan hal itu. Karena kebijakan itu berdasarkan ketentuan dari Universitas," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Meski begitu, Masnoni mengungkapkan, kepolisian akan mendalami terkait informasi yang menyebut bahwa terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya.

"Intinya kita bergerak dari segi hukum yang berdasarkan kajian dari segi hukum. Tapi tidak menutup kemungkinan, berdasarkan keterangan itu yang informasinya tersangka yang diduga melakukan itu dia mengakui sudah melakukan (pelecehan seksual), nanti akan kita dalami," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved