Materi Belajar Sekolah

Penjelasan Istilah Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah

Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan. 

Ist
Jogjakarta sebagai satu daerah yang menerapkan kebijakan otonomi daerah 

2. UU No.44 Tahun 1950 mengenai Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.

3. UU No.22 Tahun 1945 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

4. UU No.5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

“Otonomi daerah menjadi bentuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta wewenang badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.”

Baca juga: Cara Menulis Teks Prosedur: Ciri-ciri Teks Prosedur, Struktur Teks Prosedur, hingga Pengertiannya

Baca juga: Berikut Daftar Benda Tata Surya: Mulai dari Matahari hingga Meteor dan Asteroid

5. UU No.18 Tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.

6. UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.

7. UU No.33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

8. UU No.3 Tahun 2005 yang menjadi perubahan atas UU No.33 Tahun 2005 mengenai pemerintahan daerah.

9. UU No.12 Tahun 2008 mengenai pemerintah daerah.

10. UU No.11 Tahun 2006 mengenai otonomi khusus Nangkro Aceh Darussalam.

11. UU No.21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Papua.

12. UU No.29 Tahun 2007 mengenai daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.

13. UU No.13 Tahun 2012 mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Itulah pengertian dan landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia yang salah satunya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.

Baca juga: Unsur-unsur yang Terdapat Pada Teks Fabel dan Pengertian Teks Fabel

Baca juga: Dulu Dikabarkan Pisah Ranjang, Angkat Koper ke Rumah Ortu, Pedangdut Ini Malah Beraksi di Konser

(*/tribun-medan.com)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved