Materi Belajar Sekolah
Penjelasan Istilah Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah
Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan.
TRIBUN-MEDAN.com - Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan.
Anda perlu mengetahui landasan hukum pada penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Indonesia pertama kali memberlakukan sistem otonomi daerah dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Pada setiap daerah memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU tersebut.
Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Namun, pelaksanaan otonomi daerah, daerah masih mendapat kontrol dari pemerintah pusat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Berdasarkan hak otonomi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasannya ke daerah.
Hal ini terjadi karenakan Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi yang kekuasan tertingginya tetap pada pemerintah pusat.
Mar simak penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah berikut ini
“Meski adanya otonomi daerah yang dilakukan pemerintah pusat kepada suatu daerah, tetapi kekuasaan tertinggi tetap ada di pemerintah pusat.”

Pengertian Otonomi Daerah
Terdapat beberapa definisi mengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh para ahli, di antaranya:
1. Menurut C.J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah dibuat.
2. Menurut Ateng Syarifuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengertian-otonomi-daerah-dan-landasan-hukum-otonomi-daerah.jpg)