Materi Belajar Sekolah
Penjelasan Istilah Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah
Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan.
TRIBUN-MEDAN.com - Materi ini tentang penerapan otonomi daerah dan landasan hukum dalam penerapan.
Anda perlu mengetahui landasan hukum pada penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Indonesia pertama kali memberlakukan sistem otonomi daerah dengan ditetapkannya UU No.22 tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Pada setiap daerah memiliki hak, kewajiban, serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan UU tersebut.
Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Namun, pelaksanaan otonomi daerah, daerah masih mendapat kontrol dari pemerintah pusat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
Berdasarkan hak otonomi, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kekuasannya ke daerah.
Hal ini terjadi karenakan Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi yang kekuasan tertingginya tetap pada pemerintah pusat.
Mar simak penjelasan mengenai pengertian otonomi daerah dan landasan hukum penerapan otonomi daerah berikut ini
“Meski adanya otonomi daerah yang dilakukan pemerintah pusat kepada suatu daerah, tetapi kekuasaan tertinggi tetap ada di pemerintah pusat.”

Pengertian Otonomi Daerah
Terdapat beberapa definisi mengertian otonomi daerah yang dikemukakan oleh para ahli, di antaranya:
1. Menurut C.J. Franseen
Menurut C.J. Franseen, otonomi daerah merupakan hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah dibuat.
2. Menurut Ateng Syarifuddin
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah merupakan kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan.
Akan tetap, kebebasan tersebut sifatnya terbatas karena menjadi perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
3. Menurut J. Wajong
Menurut J. Wajong, otonomi daerah merupakan suatu kebebasan untuk memajukan dan memelihara kepentingan khusus daerah.
Hal ini dilakukan dengan menentukan hukum, pemerintahan, dan keuangan sendiri bagi daerah.
Baca juga: KINI Olla Ramlan Semakin Terbuka Sebut Single, Instastory Disorot soal Hubungan dengan Suami Lagi
Baca juga: Berikut Pengertian Tentang Makna Kata dan Jenis-jenis Makna Kata Beserta Contohnya
4. Menurut UU No.9 Tahun 2015
Menurut UU No.9 Tahun 20116, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan.
Selain itu, daerah otonom diberlakukan sesuai kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Otonomi daerah merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.”
Tujuan diberlakukannya otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai UU.
O iya, adapun yang dimaksud degan kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan.
Lalu, kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri yang didasari oleh aspirasi masyarakat.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah
Berikut ini, beberapa peraturan perundang-undangan dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia, di antaranya:
1. UU No.1 Tahun 1945 mengenai Komite Nasional Daerah atau KND.
2. UU No.44 Tahun 1950 mengenai Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
3. UU No.22 Tahun 1945 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. UU No.5 Tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
“Otonomi daerah menjadi bentuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta wewenang badan pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.”
Baca juga: Cara Menulis Teks Prosedur: Ciri-ciri Teks Prosedur, Struktur Teks Prosedur, hingga Pengertiannya
Baca juga: Berikut Daftar Benda Tata Surya: Mulai dari Matahari hingga Meteor dan Asteroid
5. UU No.18 Tahun 1965 mengenai pokok-pokok pemerintahan daerah.
6. UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
7. UU No.33 Tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
8. UU No.3 Tahun 2005 yang menjadi perubahan atas UU No.33 Tahun 2005 mengenai pemerintahan daerah.
9. UU No.12 Tahun 2008 mengenai pemerintah daerah.
10. UU No.11 Tahun 2006 mengenai otonomi khusus Nangkro Aceh Darussalam.
11. UU No.21 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Papua.
12. UU No.29 Tahun 2007 mengenai daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia.
13. UU No.13 Tahun 2012 mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Itulah pengertian dan landasan hukum penerapan otonomi daerah di Indonesia yang salah satunya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Baca juga: Unsur-unsur yang Terdapat Pada Teks Fabel dan Pengertian Teks Fabel
Baca juga: Dulu Dikabarkan Pisah Ranjang, Angkat Koper ke Rumah Ortu, Pedangdut Ini Malah Beraksi di Konser
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengertian-otonomi-daerah-dan-landasan-hukum-otonomi-daerah.jpg)