TERBARU Komplotan Pinjol Ilegal yang Bikin Seorang Ibu Akhiri Hidup Ditangkap Lagi
Bareskrim Polri kembali menangkap komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri kembali menangkap komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Kali ini, penangkapan dilakukan di daerah Jakarta.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menyampaikan pelaku yang merupakan seorang perempuan diduga terlibat dalam pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri.
Adapun, kata Andri, pelaku ditangkap di Jakarta pada 10 November 2021 lalu. Namun, dia masih enggan membeberkan identitas pelaku.
Baca juga: TERNYATA Nia Daniaty Baru Tahu Putrinya Oi Ditahan Polisi, Suami Olivia pun Tadi Malam Gak Tahu
• Dua Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ditangkap, Pelaku Belajar Menipu Saat Berada di Dalam Penjara
"Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang di Jakarta. Ditangkap tanggal 10 November," kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
Andri juga masih enggan membeberkan peran dari pelaku yang baru ditangkap tersebut. Yang jelas, penangkapan tersebut menambah daftar panjang komplotan pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri.
"Sebelumnya ada mengamankan ada 7 orang, nambah 4 kemudian nambah WJS (otak pinjol ilegal). Total ada 13 sama semalam yang kita amankan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak pinjaman online ilegal yang meneror seorang Ibu rumah tangga di Wonogiri hingga akhiri hidup.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan WNA asing itu berinisial WJS alias BH alias JN. Dia diduga menaungi pinjol ilegal atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Dijelaskan Helmy, tersangka lain dalam kasus ini menyatakan bahwa WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
"Atas dasar keterangan tersebut, maka sejak tanggal 27 Oktober 2021, tim melakukan pendalaman pada lokasi apartemen di daerah Kemayoran," jelasnya.
Helmy menyampaikan WJS memang diketahui tinggal di sebuah apartemen di daerah tersebut. Namun, penyidik menangkap tersangka di Bandara Soekarno Hatta saat tengah akan pergi ke Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya," ungkap dia.
Helmy menerangkan peran WJS adalah diduga melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pinjol-bareskrim-polri.jpg)