News Video
Dua Pelaku Penipuan Pinjaman Online Ditangkap, Pelaku Belajar Menipu Saat Berada di Dalam Penjara
Direktorat kriminal khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku kejahatan pinjaman online ilegal pada 22 Oktober lalu. Dua orang tersangka yang ditangkap
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat kriminal khusus Polda Sumut menangkap dua pelaku kejahatan pinjaman online ilegal pada 22 Oktober lalu.
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Randhy Ayyassi Sirait 21) dan Syhari Yuddin (26), warga Jalan Ongah, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan mengungkapkan kalau dua tersangka pelaku penipuan pinjaman online ilegal itu belajar menipu saat berada di lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Hal itu diungkapkan John saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumut.
Ia menyebutkan ketika mereka ditahan di lapas Pulau Simardan, Tanjung Balai mendapatkan keterampilan menipu melalui handphone, termasuk mengirimkan pesan berantai.
Keduanya merupakan residivis kasus narkoba dan penjambretan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keduanya mereka ini belajar di lapas pada saat di dalam mereka mempelajari teknologi atau online ini," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Carles Edison Nababan.
Sementara itu adapun modusnya ialah mengirimkan pesan SMS atau WhatsApp dan medsos lainnya kepada targetnya.
Disini mereka mengimingi korbannya dengan modus pinjaman online dengan bunga kecil dan mudah.
Setelah mengirim pesan dan membuat status di Medsos dan sudah ada target yang merespon mereka langsung membujuk rayu korban agar mau mengambil pinjaman.
Setelah setuju, mereka pun mulai mengajukan syarat yakin memberikan uang pendaftaran sebesar Rp 500 ribu.
Ketika uang sudah mereka terima melalui rekening yang disediakan para tersangka pun langsung memblokir kontak dan memutuskan hubungan.
Sementara itu untuk mendapatkan nomor handphone, mereka memilihnya secara acak yang disesuaikan dengan nomor telepon pribadi yang dirubah beberapa digit.
"Jadi terkait dengan nomor-nomor yang tersebar, para pelaku kejahatan ini mereka berlatih, belajar tentang teknologi. Jadi mereka menyebar pesan ke siapa saja dan yang terjaring, yang kena itu dia jadi korban. Itu modusnya," lanjutnya.
Sampai saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lagi yang memiliki rekening bank.