SYARAT Dokumen dan Alur Pengajuan KPR Rumah Subsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak kini dapat mengajukan KPR rumah jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun.

Dok. BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan 

10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

11. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

12. Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan

13. Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan

14. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN

2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan

3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon

4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan

5. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved