SYARAT Dokumen dan Alur Pengajuan KPR Rumah Subsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak kini dapat mengajukan KPR rumah jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun.

Dok. BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karyawan Kontrak kini dapat mengajukan KPR rumah jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun.

Tentunya, ada beragam kemudah yang didapat dalam mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN, diantaranya :

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

1. Uang muka mulai dari 1 persen

2. Suku bunga 5 persen tetap

3. Jangka Waktu hingga 20 tahun

4. Bebas premi asuransi dan PPN

5. Jaringan Kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

Syarat dan Ketentuan Ajukan KPR Rumah Subsidi

1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

2. Usia tidak lebih dari 65 tahun

3. Belum pernah menerima rumah subsidi KPR

4. Gaji pokok tidak lebih dari Rp4 juta untuk rumah setapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun

5. Memiliki e-ktp dan terdaftar di dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi

7. Pengembang wajib terdaftar di kementerian PUPR

8. Minimal satu tahun terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan

9. Mendapat rekomendasi dari BPJS ketenagakerjaan

Anggota DPRD Tapsel Mengaku Ditodong Senjata Oknum Brimob, Polda Sumut Bantah Terima Laporan

OKNUM Notaris yang Diduga Palsukan Akta Ditetapkan Buron, Polrestabes Medan Diminta Lakukan Hal Ini

INSIDEN Polisi Dibacoki Puluhan Orang, Hari Ini Polrestabes Medan Gelar Perkara

SUAMI Almarhum Lina Jubaedah Kini Kehabisan Uang, Berniat Bawa Putrinya Adu Nasib ke Jepang

ORANGTUA Korban Pembunuhan di Tanjung Morawa Luntang Lantung Cari Keadilan, Setahun Kasus Tak Usai

MIRIS, Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat Disebut Habiskan Dana JKN Rp 2,3 M untuk Arisan Online

Dokumen KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan :

1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi Pasfoto terbaru Pemohon & Pasangan

2. Fotokopi kartu identitas

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi surat nikah/cerai

5. Dokumen penghasilan untuk pegawai

6. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

7. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

8. Rekening koran 3 bulan terakhir

9. Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja

10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

11. Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

12. Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan

13. Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan

14. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

1. Lengkapi seluruh berkas permohonan Manfaat Layanan Tambahan dan serahkan kepada petugas Loan Service yang ada pada Kantor Cabang BTN

2. Kelengkapan dokumen akan dikirim ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi kepesertaan

3. Apabila telah mendapatkan verifikasi dan persetujuan kredit, segera persiapkan biaya pra realisasi kredit pada rekening tabungan pemohon

4. Penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan

5. Menerima pencairan Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved