SYARAT Dokumen dan Alur Pengajuan KPR Rumah Subsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak kini dapat mengajukan KPR rumah jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun.

Dok. BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Karyawan Kontrak kini dapat mengajukan KPR rumah jika terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun.

Tentunya, ada beragam kemudah yang didapat dalam mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN, diantaranya :

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

1. Uang muka mulai dari 1 persen

2. Suku bunga 5 persen tetap

3. Jangka Waktu hingga 20 tahun

4. Bebas premi asuransi dan PPN

5. Jaringan Kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved