Nama Jemaat Gereja 'Dijual' Dokter ASN untuk Jalankan Bisnis Haram Jual Beli Vaksin Jatah Narapidana
Dokter oknum ASN yang jual beli vaksin ilegal jatah narapidana ternyata jual nama jemaat gereja untuk jalankan bisnis kotor
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua oknum dokter yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), masing-masing dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan ternyata jual nama jemaat gereja untuk jalankan bisnis haram dalam bentuk jual beli jatah narapidana Rutan Klas IA Medan.
Pada sidang lanjutan di PN Tipikor Medan, tiga orang saksi masing-masing Dewi Verawati Nainggolan, Elidawati Br Sitanggang, dan Kiki Simamora, membeberkan tindakan buruk kedua terdakwa.
"Awalnya dr Indra (terdakwa dalam berkas berbeda) bilang membantu dr Kristinus. Katanya nanti dr Kris yang memberi tahu (akan dikemanakan vaksin tersebut). Katanya yang mau dibantu di jemaat gereja vaksin," kata saksi di hadapan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Jaksa Jadikan Sekretaris KPU Sergai Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saat dicecar hakim terkait lokasi vaksinasi tersebut, Dewi mengatakan tidak ada gereja di sekitar lokasi vaksinasi.
"Vaksinasinya di sekitaran daerah Pancing, saya lupa alamat tepatnya, saya di bagian screening, periksa tensi dan suhu tubuh," katanya.
Ketika dicecar kembali oleh hakim apakah dia tahu bahwa vaksinasi tersebut ternyata berbayar, saksi menjawab tidak tahu.
Namun ia mengaku diberi sejumlah uang oleh terdakwa usai acara selesai.
"Setelah selesai dikasih Rp 500 ribu," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Elidawati mengaku juga dimintai tolong oleh terdakwa untuk membantunya melakukan vaksinasi di Jati Residence.
Baca juga: SIDANG Jual Beli Vaksin Ilegal, Istri dr Indra Akui Ada Transferan dari Selvi
Namun ia mengaku saat itu tidak ada melihat transaksi pembayaran saat vaksinasi berlangsung.
"Yang saya lihat tidak ada pembayaran, selesai vaksinasi ada dikasih dokter Indra Rp 300 ribu," katanya.
Sementara itu, saksi lainya yakni Kiki mengaku mendapat upah Rp 1 juta dengan membantu terdakwa melaksanakan vaksinasi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara yang menjerat ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.
Baca juga: Kabar Keterlibatan Mantan Kadiskes Sumut Soal Jual Beli Vaksin, Polisi Lakukan Pemeriksaan
Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr Kristinus mendapat Rp 250.000 perorang sekali suntik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-perkara-jual-beli-vaksin-covid-19-secara-ilegal__.jpg)