SIDANG Jual Beli Vaksin Ilegal, Istri dr Indra Akui Ada Transferan dari Selvi
Satu per satu fakta terungkap dalam sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, yang menyeret oknum dokter.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu per satu fakta terungkap dalam sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal yang menyeret oknum dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, dr Indra Wirawan dan warga sipil Selviwaty alias Selvi.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suci Lestari yang merupakan istri terdakwa dr Indra sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Suci membenarkan tentang adanya aliran transferan dana dari Selviwaty ke rekeningnya.
"Belakangan tahu saat diperiksa di Polda Sumut, Pak. Nggak tahu Saya siapa saja yang mentransfer uang ke rekening Saya," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Hendri Sipahutar.
Ia mengaku tidak tahu berapa kali Selvi mentransfer uang ke rekeningnya.
"Iya ada aplikasi e-banking di HP (handphone,red). Suami Saya yang lebih sering memakai HP-nya. Kartu ATM (automatic teller machine,red)-nya ada tapi bang Indra yang pegang," katanya.
Dalam kesempatan tersebut JPU juga memperlihatkan alat bukti kepada majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, yakni berupa HP android berikut rekening koran berisikan transferan dana dari terdakwa Selvi ke rekening saksi Suci Lestari.
Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, Suci menerangkan kalau suaminya diamankan penyidik dari Polda Sumut ketika suaminya memberitahukannya lewat sambungan video call (VC).
"Ada dilakukan penggeledahan ke rumah kami. Vaksin (Covid-19) diambil dari kulkas terus dibawa (disita) bapak-bapak polisi," timpalnya.
Saat dicecar hakim anggota Imanuel Tarigan, Suci Lestari menyebutkan kalau terdakwa juga ada menggeluti bisnis jual obat, namun ia tidak mengetahui omsetnya maupun dari siapa saja.
Saat dikonfrontir Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa dr Indra Wirawan maupun terdakwa Selviwaty yang dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi.
"Benar Yang Mulia. Saksi tidak tahu menahu tentang transferan uang yang masuk atau keluar dari rekeningnya," ucap Indra.
Selain Suci, Tim JPU juga menghadirkan saksi lainnya untuk terdakwa dr Indra Wirawan yakni Teguh Supriyadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut.
Ia emngatakan bahwa terdakwa Indra merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinkes Sumut yang ditugaskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Teguh memastikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac tersebut tidak dikutip bayaran alias gratis.
Saksi juga membenarkan bahwa sejumlah institusi bisa mengajukan vaksinasi ke Dinkes Sumut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-perkara-jual-beli-vaksin-covid-19-secara-ilegal__.jpg)