Nama Jemaat Gereja 'Dijual' Dokter ASN untuk Jalankan Bisnis Haram Jual Beli Vaksin Jatah Narapidana
Dokter oknum ASN yang jual beli vaksin ilegal jatah narapidana ternyata jual nama jemaat gereja untuk jalankan bisnis kotor
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, yang menyeret oknum dokter berstatus ASN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, dr Indra Wirawan dan warga sipil Selviwaty Alias Selvi.
"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," kata Jaksa.
Sedangkan Selviwaty alias Selvi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-perkara-jual-beli-vaksin-covid-19-secara-ilegal__.jpg)