News Video
TAMPANG Penjual PCR Palsu di Bandara Kualanamu Saat Ditangkap Polisi
Penjual hasil keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: M.Andimaz Kahfi
TAMPANG Penjual PCR Palsu di Bandara Kualanamu Saat Ditangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM - DELISERDANG - Penjual hasil keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang ditangkap polisi.
Pelakunya bernama Ahmad (51) warga Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Kualanamu menemukan seorang penumpang atas nama Desri Natalina Sinaga memegang hasil PCR Negative Covid.
"Jadi pelaku Ahmad ini memanfaatkan situasi calon penumpang yang kebingungan untuk berangkat karena tidak ada surat PCR nya. Dia menawarkan jasa 750 ribu dan menjanjikan kalau nanti akan aman," kata Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, Jumat, (22/10/2021).
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menyebut saat itu tersangka Ahmad mencatut sampel surat PCR klinik Jemadi yang ada di Medan.
Surat PCR palsu itu ia cetak sendiri dengan menggunakan jasa pengetikan di bandara Kualanamu yang bayar 10 ribu.
"Jadi hanya satu jam saja surat PCR itu langsung jadi tanpa sama sekali melakukan pengambilan sampel. Korbannya sendiri dalam hal ini klinik Jemadi. Pelaku sudah dua kali melakukan penjualan surat PCR palsu dan yang pertama pada tanggal 12 lalu sempat lolos penumpangnya dan baru tanggal 18 lalu ketahuannya," kata Firdaus.
Firdaus menyebutkan kalau calon penumpang atas nama Desri Natalina Sinaga itu hanya sebagai saksi.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Keterangan Pelaku
Ahmad (51) tersangka penjual surat keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar.
Hal ini lantaran harga yang ia tawarkan sebesar 750 ribu.
Meski mengaku baru dua kali melakukan penjualan PCR palsu di Bandara namun keterangannya ini masih terus didalami oleh pihak Polresta Deliserdang.
"Saya mengaku menyesal. Saya khilaf saja," kata Ahmad saat diwawancarai di Polresta Deliserdang.