TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
Tiga pemuda yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi dan Aperseven Zalukhu yang nekat bunuh pemilik kos-kosan secara sadis lolos dari pidana seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga pemuda asal Nias yakni Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu, yang nekat bunuh pemilik kos-kosan secara sadis lolos dari pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, menjantuhi hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa.
KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka
OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil
KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini
LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana
Hakim memvonis Faonasekhi Zamago dengan hukuman 20 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya yakni Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu divonis lebih ringan masing-masing 18 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Hakim
Dikatakan Hakim, adapun yang memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Djie Goon Gunawan alias Acek meninggal dunia.
PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang
MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut
BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya
TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-vonis-pembunuhan-bapak-kos-oleh-tiga-terdakwa-asal-nias.jpg)