Viral Medsos

MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan: Negara Jangan Kalah

Kasus preman yang memukul pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percutseituan kembali viral di media sosial.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
Petugas kepolisian menetapkan sebagai tersangka pedagang wanita, Litiwari Iman Gea yang dianiya oleh preman di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus preman yang memukul pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percutseituan kembali viral di media sosial.

Bukan karena kasus serupa terulang, namun pedagang wanita yang menjadi korban amukan preman itu ditetapkan sebagai tersangka.

PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang

BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya

TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg

LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper

ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Hinca Panjaitan XII mengkritik dan sekaligus mengapresiasi kinerja polisi

“Jangan kasih ampun premanisme. Polisi itu wajah negara yg memberikan perlindungan dan pengayoman bahkan melayani. Negara tidak boleh kalah sama premanisme," ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi Tribun Medan, Rabu (13/10/2021).

Teranyar, Polda Sumut  juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya.

Atas tindakan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, Hinca Panjaitan XIII mengapresiasi Polda Sumut.

Menurut Hinca, tindakan Kapolda Panca Simanjuntak sudah tepat demi memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

“Saya apresiasi Kapolda Sumut, yang cepat tanggap atas kasus yang viral kemarin. Ia sudah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan. Ini penting dan perlu memastikan penegakan hukum berjalan baik. Sekali lagi, kita apresiasi langkah Kapolda,” kata Hinca.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, penetapan tersangka tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.

Gea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved