Materi Belajar Sekolah

Apa Arti Warga Negara, Fungsi, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Beserta Contohnya

Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga yang berasal dari city-state.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah siswi pulang seusai mengikuti UNBK di Sekolah SMK Negeri 3, Medan, Selasa (17/3/2020). Terkait antisipasi pencegahan COVID-19, kebijakan pemerintah untuk meliburkan sekolah dan mengikuti belajar di rumah dari 17 Maret hingga 3 April. 

5. Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.

6. Menaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.

7. Turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.

Contoh penerapan dari hak serta kewajiban warga negara Indonesia:

Hak sebagai warga negara Indonesia

Baca juga: Perbedaan Metamorfosis Sempurna dan Tidak Sempurna hingga Proses Kupu-kupu, Katak, Nyamuk

Baca juga: Biar Jangan Sering Lupa, Pelajar Perlu Konsumsi 10 Makanan Penambah Daya Ingat

1. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban yang dianutnya tersebut.

2. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan serta menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan.

Seperti contohnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

3. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat yang mereka miliki asal tidak zmelanggar hukum yang berlaku. Seperti contohnya membuat petisi tentang permasalahan tertentu.

4. Setiap warga negara Indonesia berhak menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.
Contohnya yaitu, transportasi umum serta jalan tol.

5. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan di bawah hukum termasuk ke dalamnya memiliki hak pembelaan diri di pengadilan yang ada.

6. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang tersedia dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi.

Contohnya yaitu, pendirian sekolah negeri yang dibuat oleh pemerintah.

7. Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki kedudukan yang sama tidak peduli golongannya di mata hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan satu sama lain.

8. Setiap warga negara Indonesia berhak dibebaskan oleh pihak pemerintah negara Indonesia ketika orang tersebut menjadi tawanan maupun sandera pada suatu permasalahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved