Materi Belajar Sekolah

Apa Arti Warga Negara, Fungsi, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Beserta Contohnya

Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga yang berasal dari city-state.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah siswi pulang seusai mengikuti UNBK di Sekolah SMK Negeri 3, Medan, Selasa (17/3/2020). Terkait antisipasi pencegahan COVID-19, kebijakan pemerintah untuk meliburkan sekolah dan mengikuti belajar di rumah dari 17 Maret hingga 3 April. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istilah warga negara tidak asing lagi para pelajar SMP.

Istilah warga negara berkaitan dengan sebuah bangsa.

Maka, apa arti warga negara?

Secara etimologis (asal usul kata), kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.

Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga yang berasal dari city-state.

Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yakni citizen yang memiliki makna dan arti warga negara.

Orang yang disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara.

Dengan kata lain, warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.

Baca juga: Inggris Akan Hapus Daftar Merah Perjalanan Internasional, Ada 54 Negara Termasuk Indonesia

Baca juga: Reksa Dana, Investasi Masa Depan Cocok untuk Kaum Milenial

Selain itu, warga negara merupakan semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

Berikut pengertian, fungsi warga negara, hak warga negara, serta kewajiban warga negara:

Fungsi Warga Negara

1. Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.

2. Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.

3. Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

4. Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved