Pengakuan Ayah dan Anak Sulungnya, Tega Menjadikan Sang Putri yang Masih SMP Jadi Pelampiasan Nafsu
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial AJ (15) di Banyumas, Jawa Tengah, dirudapaksa (diperkosa) oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Editor:
AbdiTumanggor
Korban yang tersadar kemudian melaporkan ke keluarga dan ke polisi.
"Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi."
"Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah itu," kata Sudarso.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca juga: KASUS RUDAPAKSA: Lagi-lagi Gadis 15 Tahun Jadi Korban, Sebanyak 34 Orang Ditangkap
(*/tribunmedan/ kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan-siswi-smp-oleh-dua-pria.jpg)