Pengakuan Ayah dan Anak Sulungnya, Tega Menjadikan Sang Putri yang Masih SMP Jadi Pelampiasan Nafsu
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial AJ (15) di Banyumas, Jawa Tengah, dirudapaksa (diperkosa) oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial AJ (15) di Banyumas, Jawa Tengah, dirudapaksa (diperkosa) oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Di hadapan polisi, ayah kandung korban, WTM (42), mengaku tega merudapaksa korban karena sudah lama tak berhubungan dengan istrinya.
"Sejak istrinya hamil anak yang terakhir, sekarang anaknya usia dua tahun, pelaku tidak pernah berhubungan lagi dengan istrinya. Mereka tinggal satu rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).
Pelaku WTM (46) dan SA (18) diamanakan di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Perbuatan ayah dan kakak itu tidak dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, kedua pelaku tidak saling tahu jika telah berbuat bejat terhadap gadis remaja AJ (15). (KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS)
Sementara itu, kakak atau abang kandung korban, inisial SA (18), mengaku kecanduan film dewasa dan melampiaskan ke adik kandungnya.
Menurut Berry, perbuatan ayah dan kakaknya itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Bahkan, katanya, kedua pelaku tidak saling tahu jika telah berbuat bejat terhadap AJ (15).
"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.
Ayah yang pertama kali
Menurut Berry, korban diduga pertama kali dirudapaksa oleh ayahnya.
Saat itu korban masih berusia 12 tahun.
"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun."
"Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).
Saat ini WMT dan SA telah ditangkap dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
*
Baca juga: Gadis Ini Bikin Video yang Mengaku Menderita Setiap Malam Disetubuhi Ayahnya, Kini Pelaku Ditangkap
Ilustrasi gadis SMP. (NET) (NET)
Sebelumnya, Gadis 15 Tahun Juga Dirudapaksa Bergilir oleh 6 Pria setelah Dicekoki Miras
Sebelumnya, kasus rudapaksa juga terjadi di Banyuwangi.
Korbannya, gadis 15 tahun berinisial PR diduga dirudapaksa enam orang.
Tepatnya di kawasan Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Korban dirudapaksa setelah mabuk dicekoki minum-minuman keras oleh para tersangka.
Setelah tersadar, korban melapor ke orangtua dan Polsek Wongsorejo.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, sebanyak lima orang ditangkap.
Beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Gadis 15 tahun berinisial PR dirudapaksa enam orang tepatnya di kawasan Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. Masing-masing pelaku berinisial ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). (ISTIMEWA)
Dikutip dari kompas.com, masing-masing pelaku adalah inisial ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15).
Sementara satu orang masih dalam pengejaran.
"Satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," kata Sudarso, Rabu (22/9/2021).
Ia mengatakan, awalnya korban kenal dengan salah satu tersangka.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah tersangka ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Senin (6/9/2021) malam.
Ternyata, di rumah ZR sudah ada lima tersangka yang menunggu.
Korban lantas dicekoki miras dan dirudapaksa.
"Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata dia.
Korban yang tersadar kemudian melaporkan ke keluarga dan ke polisi.
"Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi."
"Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah itu," kata Sudarso.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca juga: KASUS RUDAPAKSA: Lagi-lagi Gadis 15 Tahun Jadi Korban, Sebanyak 34 Orang Ditangkap
(*/tribunmedan/ kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan-siswi-smp-oleh-dua-pria.jpg)