Pengakuan Ayah dan Anak Sulungnya, Tega Menjadikan Sang Putri yang Masih SMP Jadi Pelampiasan Nafsu

Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial AJ (15) di Banyumas, Jawa Tengah, dirudapaksa (diperkosa) oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/ISTIMEWA
Dua pelaku diamankan polisi setelah menodai siswi SMP . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) inisial AJ (15) di Banyumas, Jawa Tengah, dirudapaksa (diperkosa) oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Di hadapan polisi, ayah kandung korban, WTM (42), mengaku tega merudapaksa korban karena sudah lama tak berhubungan dengan istrinya.

"Sejak istrinya hamil anak yang terakhir, sekarang anaknya usia dua tahun, pelaku tidak pernah berhubungan lagi dengan istrinya. Mereka tinggal satu rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).

Pelaku WTM (46) dan SA (18) diamanakan di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Perbuatan ayah dan kakak itu tidak dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, kedua pelaku tidak saling tahu jika telah berbuat bejat terhadap gadis remaja AJ (15).
Pelaku WTM (46) dan SA (18) diamanakan di Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Perbuatan ayah dan kakak itu tidak dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, kedua pelaku tidak saling tahu jika telah berbuat bejat terhadap gadis remaja AJ (15). (KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS)

Sementara itu, kakak atau abang kandung korban, inisial SA (18), mengaku kecanduan film dewasa dan melampiaskan ke adik kandungnya.

Menurut Berry, perbuatan ayah dan kakaknya itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Bahkan, katanya, kedua pelaku tidak saling tahu jika telah berbuat bejat terhadap AJ (15).

"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.

Ayah yang pertama kali

Menurut Berry, korban diduga pertama kali dirudapaksa oleh ayahnya.

Saat itu korban masih berusia 12 tahun.

"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun."

"Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).

Saat ini WMT dan SA telah ditangkap dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

*

Baca juga: Gadis Ini Bikin Video yang Mengaku Menderita Setiap Malam Disetubuhi Ayahnya, Kini Pelaku Ditangkap

Ilustrasi gadis SMP. (NET)
Ilustrasi gadis SMP. (NET) (NET)

Sebelumnya, Gadis 15 Tahun Juga Dirudapaksa Bergilir oleh 6 Pria setelah Dicekoki Miras

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved