FAKTA Baru Pelaku Penyerangan Ustaz Abu Syahid di Batam, Identitasnya Terungkap Kerap Resahkan Warga
Ramadhan menyampaikan pelaku berinisial H.Dia pernah menjadi ODGJ berdasarkan catatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
TRIBUN-MEDAN.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago berinisial H memang telah banyak laporan meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut Ahmad, penyidik mendapatkan surat keterangan dari tempat asalnya bahwa pelaku memang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Keberadaanya pun kerap membuat masyarakat resah.
Baca juga: BERITA Luhut Panjaitan Diadukan ke Komnas HAM, KontraS Fatia Serahkan Bukti Dokumen
"Surat keterangan dari kecamatan Banda Mulia yang jelaskan bahwa pelaku saudara H meresahkan masyarakat karena sakit jiwa, warga dusun Alur Kitam Kampung Telaga Meku Dua. Jadi ada catatan dari tempat dia asalnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Namun, Ahmad tidak menjelaskan lebih lanjut perihal tindakan apa yang membuat pelaku dianggap meresahkan di tempat asalnya.
"Ini belum jelas apa yang dilakukan pasti ada tindakan-tindakan dia yang membuat resah. Tapi secara apa tentunya tak dijelaskan disini," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.
Pemeriksaan ini sebagai pembanding dengan keterangan saksi dan fakta pelaku pernah masuk ke RSJ.
Baca juga: Jokowi Diultimatum, Mahasiswa BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika 56 Pegawai KPK Dipecat
"Kita akan melakukan pemeriksaan terus. Hasil pemeriksaan psikis dari pada ahli psikologi Polda pun melihat ada gangguan. Tentu sebagai pembanding, kita akan memanggil saksi-saksi ahli. Tentu dari luar internal kepolisian. Jadi dugaan sementara kejadian yang terjadi di masjid Baitusyakur Batam diduga oleh ODGJ," jelasnya.
Ahmad menambahkan jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, maka nantinya tidak dapat dilakukan proses hukum.
"Di dalam KUHP diatur bahwa orang dengan gangguan jiwa atau kita bilang orang ga waras, ataupun orang gila, memang tidak bisa diproses hukum," tukasnya.
Pelaku yang menyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) selama 3 tahun.
Ramadhan menyampaikan pelaku berinisial H.
Dia pernah menjadi ODGJ berdasarkan catatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
"Yang bersangkutan setelah ditelusuri atas nama inisial H adalah pernah mengidap penyakit jiwa atau istilahnya ODGJ selama 3 tahun dan catatan medis di rumah sakit jiwa Banda Aceh," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Ramadhan menerangkan pelaku memang telah keluar masuk RSJ selama tiga tahun terakhir. Hal ini juga telah dikonfirmasi berdasarkan keterangan kakak kandung dan kakak iparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kombes-pol-ahmad-ramadhan.jpg)