BERITA Luhut Panjaitan Diadukan ke Komnas HAM, KontraS Fatia Serahkan Bukti Dokumen

Dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya

Editor: Salomo Tarigan
Kompasiana
Luhut Panjaitan 

TRIBUN-MEDAN.com- Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas atau dokumen kala membuat laporan ke Komnas HAM, Kamis (24/9/2021) kemarin.

Adapun laporan kepada Komnas HAM itu dilakukan, karena pihaknya menilai adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Hanya saja, Julius tidak memerinci keseluruhan berkas yang dibawanya, akan tetapi satu di antaranya yakni bukti somasi yang diterima pihaknya dari pihak Luhut.

Baca juga: Jokowi Diultimatum, Mahasiswa BEM SI Ancam Turun ke Jalan jika 56 Pegawai KPK Dipecat

"Soal dugaan kriminalisasinya juga dibawa kronologisnya, somasinya, jawaban kita seperti apa, kita merujuk pada apa, itu dibawa semua ke Komnas HAM," kata Julius kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).

Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.

Baca juga: SYUTING Dihentikan, Tanda-tanda Tukul Arwana tak Biasa Bikin Maria Vania Curiga

Namun, belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM terkait laporan ini, mengingat pengaduan beserta dokumen yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.

"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas ham? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," katanya.

Layangkan Aduan ke Komnas HAM

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).

Aduan ini dilakukan sehari pasca Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.

"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.

"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.

Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved