Breaking News

MUNCUL Penyesalan Krisdayanti Setelah Bocorkan Gaji DPR Bisa Gaduh, Diperingatkan Fraksi PDI P

Pemanggilan Krisdayanti untuk mengingatkan agar tidak menyampaikan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @krisdayantilemos
Anggota DPR RI Krisdayanti 

Hanya itu? Tidak.

Krisdayanti masih menerima dana aspirasi yang wajib diberikan ke setiap anggota DPR.

Baca juga: DAFTAR 11 Nama Calon Hakim Agung Akan Fit and Proper Test, Ada Brigjen Tama Ulinta Tarigan

Dana aspirasi ini adalah uang dari negara yang wajib diterima setiap anggota DPR, termasuk Krisdayanti.

Nilai dana aspirasi yang diterima Krisdayanti sebesar Rp 450 juta.

Dana aspirasi itu diterima Krisdayanti sebanyak lima kali dalam setahun.

Baca juga: Ajun Perwira Sambut Bebasnya Sang Istri dari Hukuman, Jennifer Jill Tepergok Melakukan Hal Ini

"Saya selalu semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat," kata Krisdayanti.

Sementara untuk kunjungan dapil, Krisdayanti menerima uang Rp 140 juta dan ada delapan kali dalam setahun.

Krisdayanti menganggap, panggung politik yang dijalaninya sekarang ini adalah pengabdiannya di tempat yang baru.

Krisdayanti baru-baru ini kepergok pontang-panting bikin klarifikasi soal dana reses yang tembus Rp 450 juta itu.

Melansir dari Tribunseleb pada 15 September 2021, Krisdayanti mengungkapkan apabila dana reses tersebut digunakan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.

Baca juga: JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK

Melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Wanita 46 tahun itu tampak membongkar soal dana reses yang jadi sorotan belakangan ini.

Menurutnya, dana tersebut digunakan anggota DPR RI dalam menjelaskan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," sambungnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved