JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK

Permasalahan keterbukaan informasi dianggap menjadi masalah serius hingga membuat pegawai non aktif KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pegawai KPK nonaktif bersama pegiat anti-korupsi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di kantor darurat ini, masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUN-MEDAN.com- Permasalahan keterbukaan informasi dianggap menjadi masalah serius hingga membuat pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nasibnya terombang-ambing dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkini, kelanjutan perkara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilaporkan tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status pegawai KPK, yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba.

MASIH Ingat Jennifer Jill, Langsung Pamer Lukisan dengan Suami Ajun Perwira, Ipel Bebas dari Hukuman

Mereka menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

Narasi yang diangkat ketiga pegawai KPK tersebut adalah seharusnya masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data-data pribadi seperti hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

Hotman mengatakan syaratnya melalui pemberian persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut telah dilakukan, namun informasi itu tidak juga diberikan.

"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman, dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Hotman menegaskan hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sidang perdana Komisi Informasi, Ketua Majelis Komisioner KIP Gede Narayana menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK tersebut berupa : (1) landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; (2) landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK; (3) nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara; (4) kertas kerja asesor atau pewawancara; (5) berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor; dan (6) hasil asesmen TWK.

Poin-poin gugatan disampaikan Gede dalam sidang virtual Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK disiarkan langsung melalui kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi sebagai resep mujarab untuk mengobati tabiat introvert pemerintah sejak awal kemunculannya.

Produk hukum untuk mengobati masalah pemerintah ini akhirnya dipilih dan resmi dapat dikonsumsi masyarakat pada 30 April 2008, yang dilabeli dengan nama UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat UU KIP.

Gairah ‘hak untuk tahu’ masyarakat sejak saat itu mendapatkan jaminan konstitusi, lengkap dengan institusi KIP yang kini dipimpin Gede Narayana.

Dalam UU KIP, informasi wajib dikeluarkan lembaga publik bermanfaat bagi evaluasi bagi lembaga itu sendiri, tak terkecuali jika evaluasi itu menyangkut pemidanaan eksekutifnya (jika terbukti bersalah).

Syaratnya, ada masyarakat cerdas yang mampu mengolah informasi terbuka, lalu menjadi whistle blower bagi perbaikan lembaga tersebut.

Jika ada lembaga yang enggan melakukan transparansi data dan informasi kepada pemohon, dapat diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui lembaga Komisi Informasi yang keberadaannya telah diatur dalam UU KIP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved