Kasus Jual Beli Vaksin
Giliran Kepala Seksi di Dinkes Sumut Dipenjarakan Jaksa Terkait Jual Beli Vaksin
Satu lagi tersangka jual beli vaksin yang merupakan pejabat di Dinkes Sumut dijebloskan ke penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menjebloskan tersangka jual beli vaksin ilegal ke Rutan Tanjunggusta Medan.
Adapun tersangka yang dipenjarakan kali ini yakni Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap II.
Baca juga: Dua Oknum Dokter yang Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal Tak Cuma Ditangani Polisi tapi Juga IDI
Maka dari itu, tersangka Suhadi diserahkan ke rutan guna menjalani proses hukum sembari menunggu persidangan.
"Tersangka merupakan pengembangan penyidik dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang
terkait dengan suap dalam kegiatan vaksinasi berbayar Covid-19 kepada masyarakat," kata Bondan, Jumat (17/9/2021).
Selanjutnya, kata Bondan, tersangka Suhadi dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Dikatakannya, perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, untuk melakukan tindak pidana menerima suap.
Baca juga: Kabar Keterlibatan Mantan Kadiskes Sumut Soal Jual Beli Vaksin, Polisi Lakukan Pemeriksaan
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 KUHPidana," ucapnya.
Bondan menjelaskan, adapun kronologis singkat perkara tersebut yaitu saat Vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan (terdakwa tengah diadili) dari tersangka Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh dr Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Karena, sebagian telah digunakan oleh dr Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar, yang telah dikoordinir oleh Selviwaty.
Baca juga: Berikut Komentar Plt Kadiskes Sumut Soal Rencana Pemeriksaannya Terkait Kasus Jual Beli Vaksin
Bahwa perbuatan Suhadi, yang dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra, dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19 secara berulang-ulang, tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah.
Dimana Suhadi, terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.
"Padahal Suhadi, mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr. Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar sehingga, dr. Indra dapat secara bebas melakukan apa saja terhadap vaksin tersebut, yaitu dengan melakukan kegiatan vaksinasi sendiri," kata Bondan
Atas perbuatannya Suhadi, yang merupakan Aparatur Sipil Negara kata Bondan, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang membantu dan memberi kesempatan melakukan, sarana, keterangan kepada dr Indra Wirawan untuk melakukan tindak pidana menerima suap.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suhadi-kasus-jual-beli-vaksin.jpg)