Kasus Jual Beli Vaksin
Berikut Komentar Plt Kadiskes Sumut Soal Rencana Pemeriksaannya Terkait Kasus Jual Beli Vaksin
Plty Kadiskes Sumut Aris Yudhariansyah mengaku siap jika dirinya dipanggil Polda Sumut sekaitan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara Aris Yudhariansyah mengaku hingga kini belum ada dipanggil penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan, terkait kasus penjualan secara ilegal vaksin covid-19.
Namun, ia menyatakan tak tertutup kemungkinan bisa saja dalam waktu dekat dipanggil pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Terlebih dalam penjualan vaksin covid-19 secara ilegal, dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Belum, tapi bisa saja nanti dipanggil. Tergantung polisi kan," kata Aris, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan
Terkait sosok dua ASN Dinkes Sumut yang terlibat, Aris menyebutkan bahwa sepengetahuan dirinya, kedua ASN itu telah lama bertugas di Dinkes Sumut.
"Kayaknya memang sudah lama," ujar pria yang juga Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut itu.
Disinggung mengenai dua ASN Dinkes Sumut, KS dan SH, hingga bisa memperjualbelikan vaksin covid-19 kepada masyarakat, Aris menyebut tak mengetahui sama sekali.
Menurut mantan Kadiskes Asahan itu, pihaknya masih terus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut.
"Kalau vaksin sampai bisa mereka jual secara ilegal, nggak tahu saya. Lagian kan lagi diselidiki," ucapnya.
Baca juga: Lagi-lagi di Sumut, Setelah Kasus Daur Ulang Alat Rapid Tes Covid-19, Kini Kasus Jual Vaksin Ilegal
Aris pun memastikan bahwa seluruh vaksin yang ada di Sumut, terlebih dahulu disimpang di Gudang Dinkes Sumut Jalan Thamrin Medan, hingga akhirnya didistribusikan ke daerah maupun instansi lainnya.
"Vaksin dari Kemenkes yang datang selalu kita simpan di gudang Dinkes Sumut," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan secara ilegal vaksin covid-19 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Polisi menangkap empat orang, tiga orang adalah ASN dan satu orang lainnya merupakan agen properti.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.
Baca juga: Kabar Keterlibatan Kadiskes dan Karutan Soal Jual Beli Vaksin Covid-19, Ini Kata Dirkrimsus
SW, adalah warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aris-yudhariansyah-lagi.jpg)