Saran Guru Besar AntiKorupsi pada Jokowi terkait Polemik TWK, Lebih Baik Ikut Rekomendasi Komnas HAM

WK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menimbulkan polemik dan tanda tanya bagi sejumlah pihak.

Editor: Salomo Tarigan
DOk KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Aksi SAVE KPK 

3. Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Prof Hibnu Nugroho

Hibnu menilai Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan harus mampu mengambil kebijakan tepat dalam menangani masalah pegawai KPK.

Diharapkan kebijakan yang diambil jangan sampai merugikan alih status yang dijanjikan.

"Harus diingat bahwa para pegawai KPK ini merupakan pegawai yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi yang sangat luar biasa," ucap Hibnu.

"Kondisi seperti sekarang harus secepatnya diakhiri untuk mencegah munculnya kegaduhan diantara institusi negara, karena hal-hal tersebut akan sangat mempengaruhi trust politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.

4. Guru Besar Fakultas Hukum UNPAR Prof Atip Latipulhayat

Atip menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyangkut uji norma undang-undang KPK.

Pun demikian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya menyangkut uji formal dan material dari Perkom KPK.

"Putusan tersebut tidak menyentuh atau terkait dengan maladministrasi sebagaimana rekomendasi dari Ombudsman RI dan juga tidak terkait dengan pelanggaran HAM sebagaimana hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," kata Atip.

Dengan demikian, lanjutnya, maladministrasi dan pelanggaran HAM terbukti terjadi dalam implementasi TWK.

Antara lain berupa pertanyaan-pertanyaan yang melanggar ranah privasi seseorang.

"Oleh karena itu baik rekomendasi Ombudsman maupun rekomendasi Komnas harus segera ditindaklanjuti oleh oleh Presiden selaku penanggung jawab tertinggi administrasi pemerintahan agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum," tambahnya.

5. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Prof Marwan Mas

Marwan menyebut eksistensi KPK kini berada di ujung tanduk setelah dua puncak peradilan Indonesia dalam sistem peradilan bifurkasi yaitu MK dan MA tidak berpihak putusannya terhadap penguatan kewenangan KPK.

"Betapa tidak, Putusan MK pada 3 Mei 2021 terhadap uji formil dan uji materi UU KPK ditolak oleh delapan Hakim Konstitusi. Hanya satu Hakim Konstitusi yang mengabulkan Uji Formil, begitupun Uji Materi hanya sebagian kecil (putusan minimalis) yang dikabulkan, sedangkan keberadaan Dewas KPK tetap eksis dipertahankan oleh MK," kata Marwan.

Baca juga: JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved