Saran Guru Besar AntiKorupsi pada Jokowi terkait Polemik TWK, Lebih Baik Ikut Rekomendasi Komnas HAM
WK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menimbulkan polemik dan tanda tanya bagi sejumlah pihak.
Begitu pula, Putusan MA pada awal September 2021, ternyata juga menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Pegawai KPK terhadap Perkom 1/2021 yang mengatur pelaksanaan TWK.
Akibatnya, kata Marwan, 51 Pegawai KPK termasuk 24 lainnya yang tidak lulus TWK akan diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan November 2021.
Marwan pun menekankan perlunya pergantian rezim yang berkuasa pada 2024 mendatang saat pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislatif demi menyelamatkan KPK.
Sebab untuk saat ini, menurutnya tak ada harapan berharap kepada Presiden Jokowi untuk mendorongnya mengikuti Rekomendasi Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM, termasuk mengangkat 51 dan 24 lainnya Pegawai KPK itu menjadi ASN di KPĶ.
"Sekali lagi saya tekankan harus mengganti Presiden/Wakil Presiden dan tidak memilih atau memenangkan Partai Politik yang berkoalisi dengan Presiden Jokowi," kata Marwan.
"Apabila hal itu berhasil, saya percaya eksistensi KPK seperti saat dibentuk mulai dari KPK Jilid-1 sampai KPK Jilid-4 akan berkumandang kembali dalam pemberantasan korupsi secara berintegritas, profesional, dan berani melaksanakan tugas dan kewajibannya," tandasnya.
• BERITA KRISDAYANTI Terkait Rincian Duit Pejabat Anggota DPR, Gaji Masuk Kantong, Dana 450 Juta
Baca juga: INGAT Firli Bahuri - Lili Pintauli Langgar Etik KPK, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Didirikan
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
Baca Selanjutnya: Kpk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aksi-save-kpk-kpk.jpg)