JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK

Permasalahan keterbukaan informasi dianggap menjadi masalah serius hingga membuat pegawai non aktif KPK

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pegawai KPK nonaktif bersama pegiat anti-korupsi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di kantor darurat ini, masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Argumen Suparji didasarkan pada berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat.

Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Agung (MA), hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. Selama pemerintah, dalam hal ini presiden Jokowi, tidak melakukan keputusan apapun, sebaiknya pimpinan lembaga antirasuah juga melakukan hal yang sama,” ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto meminta Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait nasib pegawai KPK non aktif.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9).

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM.

Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK.

Namun, menurut Sigit argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil.

"Dengan demikian, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK.

Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif. Mana yang akan berhasil? Kita tunggu tangan Tuhan bekerja," tandasnya.

INGAT Firli Bahuri - Lili Pintauli Langgar Etik KPK, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Didirikan

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca Selanjutnya: Kpk

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved