JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK
Permasalahan keterbukaan informasi dianggap menjadi masalah serius hingga membuat pegawai non aktif KPK
Komisi Informasi (2018) menyebut lembaganya telah menangani 2.083 sengketa informasi yang harus disidangkan antara pemohon terhadap orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum dan badan publik yang masih tidak memenuhi ketentuan KIP.
Sengketa informasi dominannya berkaitan dengan berbagai ‘hak ingin tahu’ masyarakat atas kasus yang dialaminya, berupa: pemecatan semena-mena, perkara ketidaklulusan peserta didik pada lembaga akademik, informasi dana desa, dan kasus-kasus sengketa lahan.
Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedia.
Namun, publik pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK.
Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.
Pimpinan KPK tampaknya melihat kebijakan yang sudah diambilnya sudah final.
Bahkan, penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan menyebutkan pegawai nonaktif KPK ditawari untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya tidak lagi menggugat keputusan hasil assessmen menjadi ASN KPK.
Menurut Novel, tawaran itu merupakan bentuk penghinaan.
“Kawan-kawan memilih di KPK karena ingin berjuang untuk kepentingan negara dalam melawan korupsi, tidak hanya untuk sekedar bekerja,” kata Novel, saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).
Dia pun menilai, perbuatan tersebut merupakan langkah sewenang-wenang.
Hal ini dinilai semakin nyata untuk menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.
“Perbuatan Pimpinan yang melawan hukum, sewenang-wenang, ilegal dan tidak patut sebagaimana dikatakan oleh Komnas HAM untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tertentu tersebut kami lawan, karena menghabisi harapan pemberantasan korupsi. Jadi ini bukan semata masalah pekerjaan saja,” tegas Novel.
• MASIH Ingat Jennifer Jill, Langsung Pamer Lukisan dengan Suami Ajun Perwira, Ipel Bebas dari Hukuman
• INGAT Firli Bahuri - Lili Pintauli Langgar Etik KPK, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Didirikan
Jokowi Didesak Perhatikan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM TWK
Berbeda dengan apa yang digugat oleh pegawai non aktif, Pakar Hukum Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad justru menekankan bahwa keputusan final bukan berada di tubuh pimpinan KPK, melainkan berada di tangan pemerintah.
Dalam hal ini adalah Presiden Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-depan-gedung-aclc-kpk.jpg)