Daftar Nama 57 Pegawai KPK Dipecat 30 September 2021, Wadah Pegawai KPK Ungkap Pelemahan KPK

KPK 'menyingkirkan' 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pegawai KPK dan Pegiat anti-korupsi di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Di kantor darurat ini, masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.

Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.

Baca juga: INGAT Firli Bahuri - Lili Pintauli Langgar Etik KPK, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Didirikan

56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," katanya.

Diberitakan, KPK memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos TWK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September 2021.

Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela negara karena tak lolos TWK.

Baca juga: AKHIRNYA Bocor Kabar Novel Baswedan dkk Dipecat 1 Oktober, Ketua KPK Firli Bilang Begini

Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan diberi kesempatan mengikuti bela negara serta pelatihan, namun tidak mengikutinya.

Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.

"Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan.

Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.

Baca juga: Setelah Terungkap Kekayaan Kepsek 1.6 Triliun Masuk 10 Pejabat Terkaya, KPK Ingatkan Hal Penting

Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: Pelemahan kpk

Baca Selanjutnya: Kpk

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved