Daftar Nama 57 Pegawai KPK Dipecat 30 September 2021, Wadah Pegawai KPK Ungkap Pelemahan KPK
KPK 'menyingkirkan' 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'menyingkirkan' 57 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Firli Bahuri mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut daftar lengkap 57 pe 57 pegawai yang dipecat per 30 September.
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki
2. A. Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh. Korsespim
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemerika
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP
12. Herbert Nababan, Penyidik
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP
17. Sugeng Basuki, Korsup
18. Agtaria Adriana, Penyelidik
19. Aulia Postiera, Penyelidik
20. M. Praswad Nugraha, Penyidik
21. March Falentino, Penyidik
22. Marina Febriana, Penyelidik
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum
30. Farid Andhika, Dumas
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi
32. Nanang Priyono, Kabag SDM
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik
35. Candra Septina, Litbang/Monitor
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum
39. Dina Marliana, Admin Dumas
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum
43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi
44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi
56. Erfina Sari, Biro Humas
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum
Pelemahan KPK
Para pegawai yang dipecat itu menilai upaya ini bagian dari rencana pelemahan KPK dalam memberantas korupsi.
"Oleh karena itu, walaupun sampai sekarang kami belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tapi setelah nanti mendapatkan kami akan melakukan perlawanan hukum," kata perwakilan 56 pegawai, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan video, Kamis (16/9/2021).
Ketua Wadah Pegawai KPK itu berpendapat upaya melemahkan pemberantasan korupsi tak boleh dibiarkan.
Baca juga: JOKOWI Didesak Perhatikan Nasib Pegawai KPK, KIni Muncul Gugatan Keterbukaan Informasi TWK KPK
Pasalnya, 56 orang yang dipecat merupakan para pejuang antikorupsi, seperti penyidik, penyelidik, dan pegawai lainnya yang sudah belasan tahun memberantas korupsi.
Pemecatan pun, lanjut Yudi, bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Namun pada kenyataannya malah diberhentikan dengan alasan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), padahal arahan presiden pada Mei yang lalu sudah jelas bahwa 75 orang pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Yudi, sebenarnya yang bisa menghentikan pemecatan ini hanyalah Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan maupun selaku pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.
Baca juga: INGAT Firli Bahuri - Lili Pintauli Langgar Etik KPK, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Didirikan
56 pegawai KPK berharap Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan bijak demi upaya untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi," katanya.
Diberitakan, KPK memutuskan untuk memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos TWK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September 2021.
Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela negara karena tak lolos TWK.
Baca juga: AKHIRNYA Bocor Kabar Novel Baswedan dkk Dipecat 1 Oktober, Ketua KPK Firli Bilang Begini
Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan diberi kesempatan mengikuti bela negara serta pelatihan, namun tidak mengikutinya.
Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.
"Akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Mereka yang termasuk daftar itu pun, bukan pegawai sembarangan.
Mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar.
Baca juga: Setelah Terungkap Kekayaan Kepsek 1.6 Triliun Masuk 10 Pejabat Terkaya, KPK Ingatkan Hal Penting
Sebut saja, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dsb.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Pelemahan kpk
Baca Selanjutnya: Kpk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-depan-gedung-aclc-kpk.jpg)