Kasus Korupsi

2 Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri, KPK Bongkar Pemufakatan Jahat 

Update kasus korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengenakan rompi tahanan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Gus Yaqut satu dari 4 tersangka kasus korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Usai melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan diberlakukan untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kembali ke Tanah Air.

"Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka)," kata Taufik mengonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan penyidik lembaga antirasuah guna memastikan kelancaran proses hukum, sehingga kedua tersangka tetap bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia ketika jadwal pemeriksaan pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.

Penetapan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka pada akhir Maret 2026 lalu merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK mengendus adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan perundang-undangan. 

Tersangka Ismail dan Asrul bersama pihak-pihak terkait diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah untuk mendesak penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen, yang kemudian dieksekusi melalui kebijakan sepihak pembagian kuota dengan skema 50:50.

Pemufakatan Jahat 

Selain itu, kedua tersangka mengatur pengisian kuota sisa bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka agar mendapatkan jatah skema percepatan keberangkatan (T0) yang mengabaikan nomor antrean nasional. 

Untuk memuluskan pemufakatan jahat tersebut, aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat disetor kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Ismail Adham diduga menggelontorkan uang pelicin sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. 

Manuver kotor ini membuat PT Maktour sukses meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) senilai Rp 27,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyetor fulus dalam jumlah yang lebih fantastis, yakni sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. 

Imbas dari pelicin tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungan Kesthuri berhasil mengantongi keuntungan tidak sah hingga mencapai Rp 40,8 miliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved