Pegawai KPK Dicap Merah Akan Diperkerjakan di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Pegawai yang ikut didepak dari KPK,Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) 

Atas dasar itu, tujuh pegawai nonaktif KPK menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Berikut empat poin yang jadi dasar Alexander Marwata didu

SERING Bikin Desy Ratnasari Menangis, Irwan Mussry Ternyata Sudah Melamar, Desy Meminta maaf Hal Ini

ga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai:

a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.

c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”

d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.”

MASIH INGAT Risty Tagor Pernah Jadi Janda 2 kali, Kini Dikabarkan Pisah lagi dengan Suami Pengacara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Kode Etik

Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua (pimpinan) KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.

Dewas KPK juga didesak melaporkan Lili Pintauli ke polisi atas dugaan pidana.

Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved