Pegawai KPK Dicap Merah Akan Diperkerjakan di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan
Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
TRIBUN-MEDAN.com- Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, mereka sebelumnya dicap 'merah' bahkan disebut pimpinan KPK Alexander Marwata tidak bisa dibina lagi.
Kabar dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyebut bahwa penyaluran kerja pegawai ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah lama terkonsep.
• MASIH INGAT Risty Tagor Pernah Jadi Janda 2 kali, Kini Dikabarkan Pisah lagi dengan Suami Pengacara
Para pegawai yang disalurkan nantinya diharapkan dapat menjadi agen antikorupsi di institusi lain.
"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," tutur Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Cahya meminta publik tidak berburuk sangka terhadap KPK.
Komisi antikorupsi menegaskan tidak mau mendepak pegawainya.
Langkah itu diyakini baik karena bisa memberantas korupsi dari dalam instansi BUMN.
"Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," kata Cahya.
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan, proses penyaluran pegawai ini tidak sepenuhnya berdasar rekomendasi KPK.
Perusahaan yang tertarik dengan pegawai KPK tetap melakukan tes sebelum bergabung.
"Untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," ujar Cahya.
Sebelumnya, KPK mengamini merekomendasikan pekerjaan di perusahaan BUMN ke pegawai yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun, rekomendasi itu baru akan diberikan setelah ada permintaan dari pegawai.
Sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam tes untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu membenarkan informasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hotman-tambunan.jpg)