Pegawai KPK Dicap Merah Akan Diperkerjakan di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan

Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Pegawai yang ikut didepak dari KPK,Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) 

Tawaran kerja itu menawarkan posisi menggiurkan dengan catatan harus mengundurkan diri dari KPK sekarang.

"Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat. Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan, Selasa (14/9/2021).

Salah satu penyidik nonaktif ini enggan memerinci lebih jauh nama orang yang menawarkan posisi di BUMN.

Namun, Novel Baswedan menilai permasalahan gagal dalam TWK bukan sekadar mempertahankan pekerjaan biasa.

"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," kata Novel Baswedan.

Penyataan Alexander Marwata soal Warna Merah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.

Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Baca juga: KEJUTAN dari Mantan Kekasih Ariel Noah Foto Cincin di Jari Manis, Warganet: Semoga Mbak Luna Bahagia

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), Alexander mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."

Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 1,2 Juta, Segera Cek Saldo

"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," kata Rasamala.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved