Indonesia Mundur dari Kesepakatan Miliaran Dolar untuk Menjaga Hutan Hujan Tropis di Tanah Air

Pemerintah Indonesia telah memutuskan hanguskan kesepakatan USD 1 miliar dengan Norwegia yang bersyarat Indonesia harus melestarikan hutan tropis

Editor: AbdiTumanggor
VIA INTISARI
Hutan hujan tropis Indonesia 

Namun menurut Dian, langkah pencabutan izin ini belum cukup.

"Tentu saja hal ini tidak berhenti di pencabutan izin. Hal paling penting adalah apa selanjutnya?" ujarnya.

Bahkan jika pemegang konsesi telah dicabut izinnya, pemerintah masih bisa memberikan isu ini ke pemerintah lain. "Jangan biarkan hal ini terjadi," ujar Dian.

"Kami berharap dan mendorong lahan yang akan dikonsesi menguntungkan warga."

Karena pemerintah bisa dengan mudah memberikan izin baru, hutan dalam konsesi ini masih terancam, ujar Franky Samperante, direktur Pusaka. Itulah sebabnya pemerintah seharusnya memberi pencabutan izin dengan mengenali hak Suku Adat yang tinggal di dalam hutan untuk memberi mereka izin menangani hutan demi kehidupan mereka sekarang dan di masa depan.

Menguak Berapa Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup.

Setiap 5 Juni adalah peringatan hari lingkungan hidup sedunia.

Sampai saat ini isu lingkungan hidup masih menjadi isu yang panas, dengan bumi sudah semakin tua, manusia harus mulai sadar cara melestarikan bumi agar masih dapat ditinggali di masa depan nanti.

Mulai dari banyaknya sampah yang dihasilkan manusia, banyaknya sampah plastik di laut, sampai dengan penggundulan hutan, isu-isu lingkungan hidup akan mempengaruhi kehidupan manusia kini dan nanti.

Salah satunya adalah terkait dengan industri kelapa sawit.

Baru-baru ini dari Papua Barat dilaporkan banyak pemilik izin konsesi penebangan hutan Papua dicabut izinnya karena perizinan tidak lengkap. Salah satunya adalah PT. Bintuni Sawit Makmur.

Pemerintah lokal Papua Barat melaporkan perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan walaupun sudah mendapat izin hak guna usaha, seperti disampaikan Bupati Petrus Kasihiw dalam surat keputusannya.

Pencabutan izin lokasi didasarkan surat keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor: 188.4.5/A-19 tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021, mengenai izin lokasi keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bintuni Sawit Makmur. Keputusan ini telah menghentikan dengan resmi operasi PT Bintuni Sawit Makmur.

Bupati Petrus menyatakan perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya hanya bermodus melakukan pengambilan kayu di dalam hutan. Mereka tidak bertujuan mensejahterakan masyarakat adat.

Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU, artinya perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur. "PT. Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan sikap Bupati Petrus Kasihiw patut diacungi jempol.

“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.

Sebaran Kelapa sawit ilegal di Indonesia

Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia, jumlah produksinya mencapai lebih dari 40,56 juta ton per tahun tahun 2018 lalu.

Sedangkan tahun 2019 BPS mencatat luas perkebunan kelapa sawit mencapai 14,6 juta hektar.

Kementerian Pertanian tahun 2018 juga mencatat ada 14.326.350 hektar lahan kelapa sawit di Indonesia.

Sebagian besar yaitu 55,09% dioperasikan oleh perusahaan besar swasta, artinya 7.892.706 hektar digarap oleh perusahaan swasta.

Selanjutnya 5.818.888 hektar adalah milik perkebunan rakyat, yang memegang persentase sekitar 40.62%.

Barulah kemudian perkebunan negara sebesar 614.756 hektar atau 4.29%.

Berbagai provinsi di Indonesia memiliki perkebunan kelapa sawit, tapi sayangnya tidak semua mendapat izin.

Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kebun sawit yang tidak berizin artinya ilegal, pasalnya mereka beroperasi di dalam kawasan hutan.

Dikutip dari INTISARI, data sebaran kebun sawit di dalam kawasan hutan yang diolah oleh Yayasan Auriga Nusantara dan lembaga lingkungan Betahita menunjukkan tujuh provinsi dengan luasan kebun sawit ilegal:

Kalimantan Tengah

Wilayah yang menjadi langganan bencana kebakaran hutan dan lahan ini memiliki kebun sawit ilegal seluas 816.099 hektar.

Sumatera Selatan

Kementerian Pertanian tahun 2019 mencatat perkebunan sawit di Sumatera Selatan sebesar 1,22 juta hektar dan ada 212.129 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Riau

Provinsi dengan luas perkebunan sawit terluas di Indonesia ini memiliki total 3,4 juta hektar kebun kelapa sawit. Sedangkan kawasan ilegal kebun sawit mencapai 1.389.816 hektar.

Sumatera Utara

Masih di pulau yang sama, dari 1,66 juta hektar total luas perkebunan sawit di Sumatera Utara, ada 300.122 hektar lahan sawit ilegal.

Jambi

Dari 4,9 juta hektar luas provinsi Jambi, ada 1,8 juta hektar dipakai untuk perkebunan kelapa sawit, dari situ ada 159.893 hektar kebun sawit ilegal.

Kalimantan Timur

Provinsi yang juga dipakai untuk usaha pertambangan ini memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,2 juta hektar dengan luas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasannya mencapai 81.355 hektar.

Kalimantan Barat

Ada 1,89 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, sedangkan luasan kebun sawit di dalam kawasan hutan mencapai 189.121 hektar.

(*/tribunmedan/ intisari)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved