Indonesia Mundur dari Kesepakatan Miliaran Dolar untuk Menjaga Hutan Hujan Tropis di Tanah Air
Pemerintah Indonesia telah memutuskan hanguskan kesepakatan USD 1 miliar dengan Norwegia yang bersyarat Indonesia harus melestarikan hutan tropis
"Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut, Rencana Jadikan Papua Lahan Sawit Terancam Gagal. Dan Inilah Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup."
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Indonesia telah memutuskan hanguskan kesepakatan USD 1 miliar dengan Norwegia yang bersyarat Indonesia harus melestarikan hutan hujan tropisnya untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
Pemerintah Indonesia mengatakan keputusan ini dibuat setelah konsultasi menyeluruh dan lambatnya pembayaran dari Norwegia.
Mengutip mongabay.com, pemerintah Indonesia mengklaim proses pembayaran yang lambat sebagai salah satu alasannya mundur.
Indonesia saat ini masih menjadi rumah bagi hutan hujan tropis di dunia, setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo.
Ketika hutan hujan tropis ini dihancurkan atau dijadikan lahan-lahan industri atau tempat tinggal, karbon dioksida dalam jumlah yang besar akan dilepaskan ke atmosfer.
Keindahan Norwegia. (via auroraxa.com)
Keindahan dan keasrian Norwegia (via auroraxa.com)
Keindahan dan Keasrian Pedesaan di Norwegia (via auroraxa.com)
Stasiun kereta api di Norwegia (via auroraxa.com)
Keindahan dan keasrian pedesaan di Norwegia (via auroraxa.com)
Suasana Pedesaan di Norwegia (via auroraxa.com)
Indonesia sudah menjadi penyumbang utama emisi gas karbon dioksida dari deforestasi (penggundulan hutan), kebakaran hutan dan hancurnya tanah gambut.
Namun tingkat deforestasi Indonesia sudah menurun pada beberapa tahun terakhir.
Tahun 2019, pemerintah Norwegia sepakat membayar 530 juta Krone Norwegia (USD 56 juta) untuk pencegahan pelepasan emisi yang dilakukan Indonesia.
Indonesia saat itu berhasil mencegah 11.23 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) melalui pengurangan tingkat deforestasi tahun 2017.
Indonesia dan Norwegia sepakat bertransaksi simpanan karbon ini sejak tahun 2010, lewat Letter of Intent di bawah program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau Pengurangan Emisi dari Penggundulan Hutan dan Degradasi Hutan.
Ketika pengumuman dibuat, banyak pihak yang terkejut termasuk para aktivis lingkungan.
Pasalnya pendanaan tersebut berfungsi sebagai hadiah karena upaya Indonesia mengurangi penggundulan lahannya, serta bantuan untuk mendorong penanggulangan perubahan iklim yang lainnya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan keputusan ini dibuat 'setelah serangkaian konsultasi antar kementerian'.
Pemerintah Indonesia juga menyebut pembayaran yang masih kurang.
Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sebelumnya mengatakan jika Indonesia sudah memenuhi semua kebutuhan agar pembayaran dilakukan.
"Yang saya tahu adalah pembayaran belum dibuat oleh Norwegia," ujarnya dikutip dari Mongabay.
"Itu salah satu kemungkinan alasan mengapa LOI dibatalkan, menurut saya."
Merespon pembatalan tersebut, pemerintah Norwegia mengatakan kedua pemerintah telah terlibat dalam diskusi kesepakatan hukum untuk transfer pembayaran hasil, dengan kontribusi direncanakan dimasukkan ke dalam Pendanaan Lingkungan Indonesia yang baru dibentuk.
"Sampai pengumuman pembatalan ini, diskusi terkait hal ini masih dilakukan dan dalam pandangan Norwegia, diskusi berjalan dengan baik dan konstruktif, di dalam kerangka yang diciptakan oleh batasan hukum kedua negara," ujar pemerintah Norwegia dalam pernyataan resminya.
Meski bubar, Kemenlu mengatakan hal ini tidak mengubah komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca dan menangkis perubahan iklim.
"Indonesia telah mencatat berbagai kemajuan yang signifikan dan pencapaian untuk memenuhi kewajiban di bawah Kesepakatan Paris, yang telah diratifikasi, termasuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG)," ujar Menlu Indonesia Retno Marsudi.
"Pencapaian Indonesia juga bisa dilihat di antara lainnya, dalam hal tingkat penggundulan hutan tertendah dalam 20 tahun terakhir termasuk pengurangan signifikan pada kebakaran hutan."
Pemerintah Norwegia juga mengatakan akan lanjut mendukung upaya Indonesia melawan penggundulan hutan.
"Mengingat komitmen kami di LOI, dan hasil hebat Indonesia, kami mencarai cara mendukung upaya Indonesia dengan kontribusi tahunan signifikan serupa tahun-tahun yang akan datang," ujar pemerintah Norwegia.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi kami dan siap mendukung dalam cara yang disepakati kedua negara, terhadap upaya Indonesia melindungi hutan dan hutan gambutnya."
Suku Adat Papua Barat Menang, Izin Penebangan Hutan Seluas Negara Belgia Akhirnya Dicabut, Rencana Jadikan Papua Lahan Sawit Terancam Gagal

Dalam pemberitaan sebelumnya, izin konsesi kelapa sawit seluas 52.151 hektar di Papua Barat telah ditolak oleh pemerintah lokal di provinsi Papua Barat dan dilanjutkan disusul ratusan hektar lahan lainnya di Papua Barat.
Penyebabnya adalah pelanggaran oleh pemegang izin. Tindakan ini mengikuti ulasan izin terbaru, dilakukan oleh pemerintah Papua Barat yang bekerja dengan KPK dan LSM EcoNusa.
Ulasan untuk 24 pemegang izin di Papua Barat tunjukkan pelanggaran administrasi dan hukum.
Dikutip dari Kompas.id, sebanyak 6 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat tidak memenuhi syarat dalam menjalankan usahanya. Hal yang sama juga dikabarkan akan menimpa 10 perusahaan lain dengan total luas lahan mencapai 224.044 hektar.
Melansir mongabay.com, ulasan dari pemerintah lokal Papua Barat merekomendasikan pencabutan izin 12 konsesi di 5 distrik Papua Barat, total mencapai 267.857 hektar.
Tiga perlima dari lahan yang hendak disulap menjadi perkebunan kelapa sawit ini masih merupakan hutan perawan Papua.
Sembilan dari 12 pemegang konsesi tidak memiliki izin hak guna usaha, atau HGU, izin terakhir dalam rangkaian izin yang harus dimiliki perusahaan kelapa sawit sebelum diperbolehkan membuka perkebunan di suatu tempat.
Artinya mereka belum mulai membersihkan wilayah saat mereka seharusnya sudah melakukannya, yang melanggar administrasi yang berlaku.
Tiga pemegang konsesi lainnya ditemukan juga tidak memiliki izin yang diperlukan, atau beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa.
12 pemegang izin adalah PT Rimbun Sawit Papua di distrik Fakfak, PT Menara Wasior di distrik Teluk Wondama, PT Bintuni Sawit Makmur dan PT HCW Papua Plantation di distrik Teluk Bintuni, PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, PT Cipta Papua Plantation dan PT Sorong Agro Sawitindo di distrik Sorong, dan PT Anugerah Sakti Internusa, PT Internusa Jaya Sejahtera, PT Persada Utama Agromulia dan PT Varia Mitra Andalan di distrik Sorong Selatan.
Sebagai bagian dari penilai izin para pemilik usaha, KPK mengatakan penting untuk melindungi hutan hujan tropis yang nasibnya tidak jelas karena konsesi tersebut.
"Kita tidak ingin apa yang telah terjadi di pulau lain juga terjadi di Papua," ujar Dian Patria, Koordinator Wilayah Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan Korupsi KPK, dalam kesempatannya konferensi pers di Jakarta.
Pencabutan izin terjadi setelah bertahun-tahun masyarakat adat di Papua Barat memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka, dan mempertahankan wilayah mereka dari perusahaan kelapa sawit.
20 Mei lalu, lebih dari 200 suku asli berbaris di kantor distrik Sorong Selatan untuk memprotes perusahaan kelapa sawit dan menuntut pemerintah segera menyelesaikan ulasan izin para pemilik usaha tersebut.
"Hari ini, kami dari suku Adat Tehit datang ke sini menolak para perusahaan kelapa sawit," ujar pemimpin pengunjuk rasa Yuliana Kedemes.
"Kami tidak memperbolehkan mereka datang kemari karena di mana nantinya anak dan cucu kami tinggal di masa depan? Sehingga kami meminta pemerintah mencabut izin kelapa sawit."
Pusaka, LSM yang bekerja dengan komunitas Adat di seluruh Indonesia, menerima keputusan pemerintah provinsi untuk mencabut izin sawit tersebut dan menyebutnya langkah tepat menuju pengukuhan hak dan memenuhi kebutuhan warga Adat di Papua Barat.
"Kebijakan untuk mencabut izin perusahaan adalah upaya hukum yang tepat untuk mengakhiri ketimpangan ekonomi dan sosial sebagaimana pula dengan penanganan hutan berkelanjutan." ujar LSM tersebut yang dikutip dari artikel INTISASI.
Namun menurut Dian, langkah pencabutan izin ini belum cukup.
"Tentu saja hal ini tidak berhenti di pencabutan izin. Hal paling penting adalah apa selanjutnya?" ujarnya.
Bahkan jika pemegang konsesi telah dicabut izinnya, pemerintah masih bisa memberikan isu ini ke pemerintah lain. "Jangan biarkan hal ini terjadi," ujar Dian.
"Kami berharap dan mendorong lahan yang akan dikonsesi menguntungkan warga."
Karena pemerintah bisa dengan mudah memberikan izin baru, hutan dalam konsesi ini masih terancam, ujar Franky Samperante, direktur Pusaka. Itulah sebabnya pemerintah seharusnya memberi pencabutan izin dengan mengenali hak Suku Adat yang tinggal di dalam hutan untuk memberi mereka izin menangani hutan demi kehidupan mereka sekarang dan di masa depan.
Menguak Berapa Luas Perkebunan Sawit Indonesia dan Berapa Persen yang Sudah Mendapat Izin Kementerian Lingkungan Hidup.
Setiap 5 Juni adalah peringatan hari lingkungan hidup sedunia.
Sampai saat ini isu lingkungan hidup masih menjadi isu yang panas, dengan bumi sudah semakin tua, manusia harus mulai sadar cara melestarikan bumi agar masih dapat ditinggali di masa depan nanti.
Mulai dari banyaknya sampah yang dihasilkan manusia, banyaknya sampah plastik di laut, sampai dengan penggundulan hutan, isu-isu lingkungan hidup akan mempengaruhi kehidupan manusia kini dan nanti.
Salah satunya adalah terkait dengan industri kelapa sawit.
Baru-baru ini dari Papua Barat dilaporkan banyak pemilik izin konsesi penebangan hutan Papua dicabut izinnya karena perizinan tidak lengkap. Salah satunya adalah PT. Bintuni Sawit Makmur.
Pemerintah lokal Papua Barat melaporkan perusahaan ini tidak melakukan kegiatan di lapangan walaupun sudah mendapat izin hak guna usaha, seperti disampaikan Bupati Petrus Kasihiw dalam surat keputusannya.
Pencabutan izin lokasi didasarkan surat keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor: 188.4.5/A-19 tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021, mengenai izin lokasi keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada PT Bintuni Sawit Makmur. Keputusan ini telah menghentikan dengan resmi operasi PT Bintuni Sawit Makmur.
Bupati Petrus menyatakan perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah sebelumnya hanya bermodus melakukan pengambilan kayu di dalam hutan. Mereka tidak bertujuan mensejahterakan masyarakat adat.
Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian hak guna usaha atau HGU, artinya perusahaan beroperasi tidak sesuai prosedur. "PT. Bintuni Sawit Makmur sudah mendapat izin hak guna usaha tetapi tidak melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan mengatakan sikap Bupati Petrus Kasihiw patut diacungi jempol.
“Tidak semua Bupati berani melakukan hal ini, mestinya Songko Merah harus malu sama Piet-Matret yang sdh berani mencabut ijin dari perusahaan tersebut, dimana hak-hak masyarakat adat serta tempat mencari hidup dari masyarakat terlundungi termasuk pencabutan ijin tersebut untuk menahan laju degradasi dan deforestasi hutan di Teluk Bintuni.” kata Akwan.
Sebaran Kelapa sawit ilegal di Indonesia
Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia, jumlah produksinya mencapai lebih dari 40,56 juta ton per tahun tahun 2018 lalu.
Sedangkan tahun 2019 BPS mencatat luas perkebunan kelapa sawit mencapai 14,6 juta hektar.
Kementerian Pertanian tahun 2018 juga mencatat ada 14.326.350 hektar lahan kelapa sawit di Indonesia.
Sebagian besar yaitu 55,09% dioperasikan oleh perusahaan besar swasta, artinya 7.892.706 hektar digarap oleh perusahaan swasta.
Selanjutnya 5.818.888 hektar adalah milik perkebunan rakyat, yang memegang persentase sekitar 40.62%.
Barulah kemudian perkebunan negara sebesar 614.756 hektar atau 4.29%.
Berbagai provinsi di Indonesia memiliki perkebunan kelapa sawit, tapi sayangnya tidak semua mendapat izin.
Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut kebun sawit yang tidak berizin artinya ilegal, pasalnya mereka beroperasi di dalam kawasan hutan.
Dikutip dari INTISARI, data sebaran kebun sawit di dalam kawasan hutan yang diolah oleh Yayasan Auriga Nusantara dan lembaga lingkungan Betahita menunjukkan tujuh provinsi dengan luasan kebun sawit ilegal:
Kalimantan Tengah
Wilayah yang menjadi langganan bencana kebakaran hutan dan lahan ini memiliki kebun sawit ilegal seluas 816.099 hektar.
Sumatera Selatan
Kementerian Pertanian tahun 2019 mencatat perkebunan sawit di Sumatera Selatan sebesar 1,22 juta hektar dan ada 212.129 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan.
Riau
Provinsi dengan luas perkebunan sawit terluas di Indonesia ini memiliki total 3,4 juta hektar kebun kelapa sawit. Sedangkan kawasan ilegal kebun sawit mencapai 1.389.816 hektar.
Sumatera Utara
Masih di pulau yang sama, dari 1,66 juta hektar total luas perkebunan sawit di Sumatera Utara, ada 300.122 hektar lahan sawit ilegal.
Jambi
Dari 4,9 juta hektar luas provinsi Jambi, ada 1,8 juta hektar dipakai untuk perkebunan kelapa sawit, dari situ ada 159.893 hektar kebun sawit ilegal.
Kalimantan Timur
Provinsi yang juga dipakai untuk usaha pertambangan ini memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 1,2 juta hektar dengan luas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasannya mencapai 81.355 hektar.
Kalimantan Barat
Ada 1,89 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, sedangkan luasan kebun sawit di dalam kawasan hutan mencapai 189.121 hektar.
(*/tribunmedan/ intisari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hutan-hujan-tropis-indonesia.jpg)