Korupsi di UINSU
Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas
Sidang korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II UINSU ditunda lagi untuk kesekian kalinya karena alasan ada terdakwa yang mendadak sakit
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Drs Syahruddin Siregar, satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) mendadak demam dan sesak nafas saat akan disidang.
Karena alasan sakit itu, sidang korupsi ini pun terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya.
"Syahruddin sakit. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di RSUD Pirngadi Medan. Jadi kita tunggulah hasil test swab PCR nya," kata Humas PN Medan Jarihat Simarmata, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan, kemungkinan sidang korupsi ini akan dilanjutkan pada Senin (09/8/21) mendatang.
Baca juga: SIDANG Dugaan Korupsi Mantan Rektor UINSU Ditunda untuk Kedua Kali, Ini Alasannya
"Biar sekaligus saja pembacaan dakwaan. Namun dengan catatan bila Syahruddin masih sakit, maka kita menyidangkan dua terdakwa lainnya, Saidurrahman dan Joni masing-masing selaku mantan Rektor UINSU dan rekanan," katanya.
Senada disampoaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut Hendrik Sipahutar.
Katanya, Syahruddin Siregar masuk rumah sakit sejak Minggu (1/8/2021) kemarin.
"Dia sakit demam tinggi dan sesak sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan," katanya.
Menurut Hendrik, untuk memastikan bahwa terdakwa tersebut negatif atau positif Covid-19, maka pihaknya sudah melaksanakan test swab PCR.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kampus II UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
"Sudah ditest swab PCR, tetapi belum keluar hasilnya," ucap Hendrik.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi gedung kuliah Kampus II UINSU ini telah dua kali ditunda.
Sebelumnya pada 26 Juli 2021, sidang memang sudah dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Namun karena sinyal dari RTP Polda Sumut kurang bagus, maka persidangan batal digelar.
Bahkan Penuntut umum memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan dari RTP Polda Sumut ke Rutan Labuhan Deli, demi kelancaran persidangan.
Baca juga: Korupsi, Mantan Rektor UINSU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan agar ketiganya dipindahkan.
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Ketiganya akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Baca juga: Polda Sumut Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Dugaan Korupsi UINSU
Sebab dalam prosesnya, pembangunan gedung tersebut mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.
Masih dalam perkara ini ketiganya dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-terpadu-kampus-ii-universitas-islam-sumatera-utara.jpg)