SIDANG Dugaan Korupsi Mantan Rektor UINSU Ditunda untuk Kedua Kali, Ini Alasannya
Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), senilai Rp10,3 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), senilai Rp10,3 Miliar yang menyeret mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman, kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Pasalnya, sidang yang sempat dibuka oleh Hakim Ketua Jarihat Simarmata secara virtual tersebut, tidak dapat terhubung ke Rutan Polda Sumut.
"Apakah saudara bertiga sehat? Mana eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman?," tanya Jarihat, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Lantaran tampilan layar monitor yang menampilkan ketiga terdakwa tidak kunjung merespon, alhasil tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut mengusulkan kepada majelis hakim, agar sidang ditunda ke pekan depan.
"Kita tunda sajalah ke Senin depan ya, jaringan pun tidak bagus ini, disana tidak merespon. Capek nanti kita," ujar Jarihat sembari mengetuk palu.
Unyuk diketahui bahwa ini merupakan penundaan kedua, dimana sebelumnya pada Kamis (22/7/2021) lalu, sidang ini tidak jadi digelar, lantaran pihak kejaksaan sedang merayarakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).
Diketahui, dalam perkara ini selain Saidurrahman, terdapat pula terdakwa lainnya yakni Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Joni Siswono SE selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).
Ketiganya secara bersama-sama, didakwa atas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2 UINSU.
Pada 2017, terdakwa Saidurrahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Atas dasar itu, selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.
Pada TA 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-terpadu-kampus-ii-universitas-islam-sumatera-utara.jpg)