Polda Sumut Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Dugaan Korupsi UINSU
Berkas perkara kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kini masih ditangani kepolisian.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kini masih ditangani kepolisian.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas.
"Untuk perkara dugaan korupsi UINSU, kita masih menunggu petunjuk jaksa. Berkas perkaranya sudah kita limpahkan kemarin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (10/3/2021).
Nainggolan menyebut, jika jaksa menyatakan berkas perkara dugaan korupsi UINSU itu lengkap atau P-21, maka secepatnya penyidik akan melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.
Sebaliknya, jika dinyakan belum lengkap atau P-19, maka penyidik akan menyempurnakannya sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Ya, kita harapkan berkasnya dapat dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan agar tersangka dan barang buktinya cepat kita kirim untuk disidangkan," ujar Nainggolan.
Sebelumnya, dalam kasus tahun ajaran 2018 ini penyidik sempat meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai sumber dana pembangunan.
“Tim penyidik telah berangkat ke kantor Kemenag RI untuk mengambil keterangan," kata Nainggolan, Selasa (3/10/2020).
"Itu dananya dari pusat, ya jadi harus diambil keterangan dari pusat," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yaitu SS, seorang aparat sipil negara (ASN) atau pejabat pembuat komitmen UINSU, JS, selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam, dan Prof S, selaku Rektor UINSU.
(Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasubbid-penmas-polda-sumut-akbp-mp-nainggolan-saat-ditemui-tribun-medan.jpg)