Korupsi, Mantan Rektor UINSU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Mantan Rektor UINSU Saidurrahman akhirnya ditahan Kejari Medan dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia pun sudah ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Joni Siswoyo.
Menurut Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, ketiga orang ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU TA 2018 Rp 10,3 miliar.
"Berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu. Penahanan dilakukan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut," ungkap Rahmatsyah, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perkuliahan UINSU Dinyatakan P21, Ada Tiga Tersangka Dijerat
Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun ancaman kurungan terhadap pasal tersebut yakni 20 tahun penjara.
Rahmat membeberkan, kasus ini bermula dari adanya proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 44.973.352.461.
Dimana ia membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kemenag.
Baca juga: Pantau Pelaksanaan SSE UM-PTKIN Tahun 2021 Rektor UINSU Tanya Peserta Ujian Terjauh
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa milik tersangka Joni Siswoyo.
Kemudian, gedung kuliah tersebut tak dikerjakan dan diduga mangkrak serta merugikan negara senilai Rp 10,3 miliar.
"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98," tutur Rahmat.
Baca juga: Giliran Rektor UINSU Dituding Lakukan Plagiat, Beri Jawaban Setelah Mahasiswa 3 Hari Tidak Makan
Rahmat telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU Kejari Medan dan Kejati Sumut untuk segera menyusun dakwaan.
"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara ini," jelasnya.
Ketiga tersangka selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara tidak dilakukan penahanan.(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-kuliah-uisu.jpg)