Korupsi di UINSU

Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas

Sidang korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II UINSU ditunda lagi untuk kesekian kalinya karena alasan ada terdakwa yang mendadak sakit

Tayang:
Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), senilai Rp 10,3 Miliar yang menyeret mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman, kembali ditunda untuk kedua kalinya. 

Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)

Ketiganya akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. 

Baca juga: Polda Sumut Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Dugaan Korupsi UINSU

Sebab dalam prosesnya, pembangunan gedung tersebut mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Masih dalam perkara ini ketiganya dijerat dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved