Korupsi di UINSU
Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas
Sidang korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II UINSU ditunda lagi untuk kesekian kalinya karena alasan ada terdakwa yang mendadak sakit
Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Drs Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, selaku Pelaksana pembangunan Gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Ketiganya akan disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Baca juga: Polda Sumut Tinggal Tunggu Petunjuk Jaksa Terkait Dugaan Korupsi UINSU
Sebab dalam prosesnya, pembangunan gedung tersebut mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.
Masih dalam perkara ini ketiganya dijerat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-terpadu-kampus-ii-universitas-islam-sumatera-utara.jpg)