Korupsi di UINSU
Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas
Sidang korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II UINSU ditunda lagi untuk kesekian kalinya karena alasan ada terdakwa yang mendadak sakit
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Drs Syahruddin Siregar, satu dari tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) mendadak demam dan sesak nafas saat akan disidang.
Karena alasan sakit itu, sidang korupsi ini pun terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya.
"Syahruddin sakit. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan medis di RSUD Pirngadi Medan. Jadi kita tunggulah hasil test swab PCR nya," kata Humas PN Medan Jarihat Simarmata, Selasa (3/8/2021).
Dia mengatakan, kemungkinan sidang korupsi ini akan dilanjutkan pada Senin (09/8/21) mendatang.
Baca juga: SIDANG Dugaan Korupsi Mantan Rektor UINSU Ditunda untuk Kedua Kali, Ini Alasannya
"Biar sekaligus saja pembacaan dakwaan. Namun dengan catatan bila Syahruddin masih sakit, maka kita menyidangkan dua terdakwa lainnya, Saidurrahman dan Joni masing-masing selaku mantan Rektor UINSU dan rekanan," katanya.
Senada disampoaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut Hendrik Sipahutar.
Katanya, Syahruddin Siregar masuk rumah sakit sejak Minggu (1/8/2021) kemarin.
"Dia sakit demam tinggi dan sesak sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan," katanya.
Menurut Hendrik, untuk memastikan bahwa terdakwa tersebut negatif atau positif Covid-19, maka pihaknya sudah melaksanakan test swab PCR.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kampus II UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
"Sudah ditest swab PCR, tetapi belum keluar hasilnya," ucap Hendrik.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi gedung kuliah Kampus II UINSU ini telah dua kali ditunda.
Sebelumnya pada 26 Juli 2021, sidang memang sudah dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Namun karena sinyal dari RTP Polda Sumut kurang bagus, maka persidangan batal digelar.
Bahkan Penuntut umum memohon agar majelis hakim mengeluarkan penetapan agar ketiga terdakwa dipindahkan dari RTP Polda Sumut ke Rutan Labuhan Deli, demi kelancaran persidangan.
Baca juga: Korupsi, Mantan Rektor UINSU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan agar ketiganya dipindahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-terpadu-kampus-ii-universitas-islam-sumatera-utara.jpg)