Suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif

TERBONGKAR, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Terlibat Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK lili Pintauli Siregar disebut terlibat dalam pusara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan materi pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (27/10/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar itu dibongkar oleh eks penyidik KPK AKP Robin Stepanus Pattuju, saat bersaksi dalam kasus suap dengan terdakwa M Syahrial yang digelar PN Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).

Dalam persidangan, Stepanus Robin Pattuju menyebut peran Lili Pintauli Siregar dalam upaya menghilangkan berkas perkara yang menjerat M Syahrial.

Baca juga: NASIB LILI Pintauli Siregar, Albertina Ho Bilang Dewas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik

"Terdakwa (Syahrial) menanyakan pada saya, apakah saya kenal dengan Fahri Aceh, saya bilang tidak kenal. Terdakwa menyampaikan bahwa Fahri Aceh itu utusan Lili Pintauli Siregar,"

"Lalu saya bilang, terserah mau pakai jasa mereka atau kami. Kemudian terdakwa (Syahrial) menyanggupi uangnya. Namun diserahkan dengan cara cicil," kata AKP Stepanus Robin Pattuju di persidangan, Senin. 

Penasaran dengan kesaksian itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet sempat menanyakan ulang sosok Lili yang dimaksud Stepanus Robin Pattuju.

Apakah Lili yang disampaikan itu adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: SETELAH AKP Robin Dipecat, Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar, Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Dengan tegas, Stepanus Robin Pattuju membenarkan bahwa orang yang diduga berupaya membantu M Syahrial melenyapakan perkara di KPK adalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Diawal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon bu Lili bahwa berkasnya di mejanya. Ia (Syahrial) sempat menyampaikan, 'bantulah bu', lalu kata bu Lili, 'ya udah, ketemu dengan orang saya di Medan Fahri Aceh'. Terdakwa ini setahu saya sudah lebih dulu kenal dengan Lili," kata AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin kemarin.

Meski mengungkap peran Lili Pintauli Siregar, namun Stepanus Robin Pattuju mengaku tidak ada berkomunikasi dengan pimpinannya di KPK tersebut.

Dia cuma mengatakan, bahwa benar dirinya ada menerima suap dari M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif. 

Baca juga: HEBOH Firli Bahuri Minta BAP Kasus Tanjungbalai yang Seret Lili Pintauli Siregar, Penjelasan KPK

Uang suap itu diserahkan melalui advokat Maskur Husein.  

"Jadi, janji Rp 1,5 miliar serta plus Rp 200 juta itu kesepakatan agar kasus tersebut tidak mencuat. Dan dari total uang yang diterima sekitar Rp 1,69 miliar tersebut hanya menerima Rp 490 juta. Sedangkan sisanya diambil Maskur Husein," kata Stepanus Robin Pattuju. 

Lantas, hakim anggota bertanya kemana saja uang suap itu dipakai oleh dirinya.  

"Untuk keperluan saya Yang Mulia, motivasi saya butuh uang Yang Mulia," cetus Robinson.

Mendadak Cabut Keterangan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved