NOVEL Baswedan Bandingkan Dewas KPK dengan Ombudsman yang Berani Jujur

Penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara mengenai perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews
Novel Baswedan 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan angkat bicara mengenai perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK.

Perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Dewan Pengawas KPK yaitu terhadap laporan pegawai KPK mengenai tindakan lima orang pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Laporan itu diajukan oleh perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Novel Baswedan termasuk ke dalam daftar 75 pegawai.

Baca juga: APA Itu Cacar Monyet, Gejala Cacar Monyet dan Cara Penularan Cacar Monyet

"Fakta dan bukti yang sama telah kami berikan kepada Dewan Pengawas KPK, tetapi justru tidak direspons sebagaimana seharusnya lembaga pengawasan. Jauh berbeda dengan Ombudsman yang berani dan jujur merespons sebagai masalah yang serius," kata Novel lewat keterangan video, Sabtu (24/7/2021).

Padahal, menurut Novel, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas.

Ia pun berani mengatakan bahwa Ombudsman sangat berintegritas.

Katanya, hasil pemeriksaan Ombudsman telah menemukan banyak perbuatan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat di KPK bersama-sama dengan oknum lainnya.

Baca juga: INFO WHATSAPP HARI INI Cara Melacak Lokasi Seseorang, tak Perlu Aplikasi Tambahan

Yaitu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan tindakan tidak patut.

Bahkan, dikatakannya, beberapa berpotensi sebagai tindak pidana.

"Dua hal penting yang bisa kita garis bawahi, yaitu terungkapnya persekongkolan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang bekerja baik atau berintegritas dari KPK, dan bukti bahwa Ombudsman RI bekerja profesional dengan dasar integritas," kata Novel Baswedan.

Selanjutnya, ia mempertanyakan apakah Ketua KPK Firli Bahuri akan peduli terhadap korektif yang disampaikan Ombudsman.

Setelah Firli Bahuri mengabaikan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila itu pun diabaikan maka presiden harus tidak boleh membiarkan, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang yang sering melanggar atau tidak taat hukum, dan tidak jujur.Ini bukan hanya masalah lembaga KPK, tetapi ini masalah negara," ujar Novel Baswedan.

Sebelumnya, menurut Dewas KPK, tidak cukup bukti adanya pelanggaran etik oleh pimpinan KPK atas tujuh butir aduan para pegawai KPK sehingga pengaduan itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved