Wapres Maruf Amin Berduka, Tokoh Muslimah Karismatik Berpulang, Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun
Bagi Wapres, almarhumah sosok ulama wanita yang juga pakar fikih perbandingan mazhab yang andal.Hal ini sangat membantu Wapres
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Presiden (Wapres) K. H. Maruf Amin berbelasungkawa atas wafatnya Prof. Dr. Huzaemah T. Yanggo.
Huzaemah merupakan Tokoh Muslimah, Mantan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta.
“Innalillahiwainnailaihirojiun, allahummaghfirlaha warhamha wa ‘afiha wa’fu’anha. Saya turut berduka cita atas berpulangnya seorang tokoh muslimah yang kharismatik, Hj. Huzaemah T. Yanggo,” ungkap Wapres dalam ucapan belasungkawa yang disampaikan melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, Jumat (23/07/2021).
Bagi Wapres, almarhumah sosok ulama wanita yang juga pakar fikih perbandingan mazhab yang andal.
Hal ini sangat membantu Wapres dalam posisinya sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Periode 2015-2020.
Baca juga: Petaka Satu Keluarga Divaksin Covid-19 di Medan, Ponakan Meninggal dan Paman Koma di Rumah Sakit
"Di sisi lain, kontribusi pemikiran yang sangat aktif juga telah almarhumah berikan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan terlibat secara intensif dalam pembahasan fatwa-fatwa MUI terkait penanggulangan pandemi ini," kata Wapres.
“Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisiNYA, diterima amal ibadahnya, diampuni segala khilafnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” pungkas Wapres.
• Politisi PPP Ini Sindir KPK Ngadu ke Polisi soal Berani Jujur Pecat, Seharusnya Tiru Jokowi
Selain sebagai guru besar di UIN Syarif Hidayatullah dan rektor IIQ, Jakarta, Prof Huzaemah juga aktif menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia pernah menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak 1987 dan anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan 2000.
Huzaemah juga pernah menjabat sebagai ketua bidang Fatwa MUI.
Pada 2000, beliau diangkat menjadi Ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Beberapa buku yang ditulisnya antara lain adalah ”Pengantar Perbandingan Mazhab” (2003), ”Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer” (2005), dan ”Fikih Perempuan Kontemporer” (2010).
Secara khusus, Huzaemah juga menyoroti peran perempuan di sektor publik yang harus dilakukan secara seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya.
Menurutnya, Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga.
Peran publik ini, dalam pandangannya, dapat dilakukan oleh perempuan selama dia bekerja sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wapres-maruf-amin-kirim-bunga-duka-kepada-keluarga-ustaz-tengku-zulkarnaen-di-medan.jpg)