TERBONGKAR Penjualan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu, Pelaku Catut Klinik dan Manfaatkan Facebook
Kartu vaksin Covid-19 palsu ini ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial. Waspada!!!
TRIBUN-MEDAN.com - Ada-ada saja ulah oknum memanfaatkan pandemi covid-19 di Tanah Air ini untuk menangguk keuntungan pribadi.
Di tengah pemberlakuan PPKM darurat, oknum memanfaatkan celah kebutuhan masyarakat akan kartu vaksin Covid-19 dan surat hasil swab dan PCR yang menjadi syarat untuk bepergian di tengah PPKM darurat ini.
Kartu vaksin Covid-19 palsu ini ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.
Selain itu, surat hasil swab dan PCR turut dipalsukan dan perjualbelikan.
Beruntung, kepolisian berhasil membongkar praktik pemalsuan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni laki-laki berinisial RAR (25) dan perempuan inisial TM (21).
Kedua tersangka menjual kartu vaksin, surat hasil swab, dan PCR palsu melalui medsos.
"Modus operandinya, dia menawarkan hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui akun Facebook miliknya bernama Rani Maharani," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri
Baca juga: GEJALA COVID pada Orang yang Sudah Divaksin dan yang Belum Divaksin
Selain itu, lanjut Yusri, kedua tersangka juga mencatut nama klinik tertentu untuk dicantumkan dalam kop kartu vaksin, serta surat hasil swab dan PCR palsu.
"Sistem pembayarannya ada transfer di sana atau melalui top up pulsa. Nilainya beragam, ada Rp 50 ribu, Rp 70 ribu, atau Rp 100 ribu tergantung kebutuhan pelanggan," ujar dia.
Yusri mengatakan, kasus ini memang bukan yang pertama kalinya. Sampai saat ini pihaknya telah menindak 6 kasus serupa.
Modus pelaku selalu sama dengan menggunakan media sosial dalam memasarkan produk ilegalnya.
Ia mengungkapkan, pemesan kartu vaksin atau surat swab dan PCR palsu biasanya adalah para pekerja yang hendak berpergian menggunakan transportasi umum.
Para tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19, Pelaku Dibayar Pakai Top Up Pulsa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polda-metro-jaya-mengungkap-kasus-penjual-surat-swab-pcr-palsu-via-di-media-sosial.jpg)